JUAL BELI DENGAN KONSEP ALL YOU CAN EAT DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i2.5000Keywords:
Jual beli, makanan, ghararAbstract
Jual beli merupakan kegiatan muamalah yang paling sering dilakukan masyarakat. Salah satunya Jual beli makanan model all you can eat. Salah satu jual beli yang paling sering dilakukan adalah jual beli makanan. Dalam hal ini peneliti mengkaji jual beli makanan dengan konsep all you can eat di resto Encim Gendut perspektif fiqih muamalah. penelitian ini dilakukan atas dasar fenomena prasurvei yang menunjukan adanya ketidakjelasan pada objek jual beli tersebut, yakni makanan. Tidak bisa dipastikan berapa takaran atau banyak yang dimakan oleh pembeli.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriptif analitik dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu pemilik resto Encim Gedut dan Pengunjung resto Encim Gendut. Sumber data sekunder penelitian ini meliputi buku, artikel, jurnal, dan sumber- sumber lainya. Sedangka teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatf dengan pendekatan berfikir induktif.Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari perspektif jual beli dalam fiqih muamalah, pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can Eat di resto Encim Gendut telah memenuhi rukun yaitu terdapat aqidain, shigat, dan ma’qud ‘alaih. Syarat aqidain dan shigat telah terpenuhi hanya saja dalam syarat ma’qud ‘alaih terdapat salah satu poin yang tidak terpenuhi yaitu objek jual beli atau barang harus diketahui jumlah, ukuran, dan takarannya sehingga diindikasi mengandung unsur gharar. Sekalipun demikian ghararnya termasuk ke dalam gharar yasir yaitu gharar ringan yang dapat dimaafkaan sehingga jual beli All You Can Eat ini masih diperbolehkan. Jual beli dengan konsep All You Can Eat ini juga telah memenuhi prinsip-prinsip muamalah yaitu tidak ada dalil yang mengharamkannya, didasarkan suka sama suka, dan mendatangkan maslahat.
Downloads
References
Ahmad Azhar Basyir. Asas-Asas Muamalat. Yogyakarta: UII Press, 2017.
David Fandi Wahjoedin, Andereas Pandu Setiawan, dan Jl Siwalankerto. “Interior Restoran All You Can Eat Jepang di Surabaya” Vol. 2, no. No. 2 (2014).
Husnul Khatimah. Praktik Jual Beli Tanpa Pencantuman Harga Makanan Menurut Fiqih Muamalah, t.t.
Imam Mustofa. Fiqih Muamalah Kontemporer. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Misra Madjid. “Praktek Jual Beli Gharar dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Desa Kayumoyondi Kecamatan Kotabunan,.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol. 3, no. No. 1 (2016).
Muh Fudhail Rahman. “Hakekat dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol. 5, no. No. 3 (2018).
Muhammad Yunus, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani, dan Gusti Khairina Shofia. “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada AplikasiI Go-Food.” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol. 2, no. No. 1 (2018).
Muhibbuddin. “Credit: An Islamic Law Perspective.” Al-Mizan Vol. 13, no. No. 2 (2017).
Siswadi. “Jual Beli Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Ummul Qura Vol. 2, no. No. III (2013).
St. Salehah Madjid,. “Prinsip-Prinsip (Asas-Asas) Muamalah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 2, no. No. 1 (2018).
Wati Susiawati. “Jual Beli Dalam Konteks Kekinian.” Jurnal Ekonomi Islam Vol. 2, no. No. 8 (2017).
Ya-Hui Wang dan Li-Hui Lin. “Why Consumers Go to All-You-Can-Eat Buffets?” Journal of Business Vol. 4, no. No. 4 (2017).
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.