JUAL BELI DENGAN KLAUSULA BAKU DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3474Keywords:
jual beli, klausula baku dan IslamAbstract
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa klausula baku menghilangkan prinsip dasar jual beli dalam Islam yaitu عن تراض منكم karena menghilangkan hak khiyar. Hal tersebut terbukti dengan adanya catatan kecil dibagian bawah nota, dengan adanya catatan tersebut pembeli tidak memiliki jaminan pada barang yang telah dibeli apabila ada kecacatan pada barang tersebut.
Hasil penelitian ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan “Dari Ibnu Umar ra. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, “Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR. Al.Bukhari dan Muslim).
Downloads
References
Abdul Rahman Ghazaly. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
Agus Satory. “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 2 Tahun 2015.
Ahmad Fikri Assegaf. Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia, 2014.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani. Terjemah Kitab Bulughul Maram: Kumpulan Hadist Hukum Panduan Hidup Muslim Sehari-hari. Jakarta: Darul Haq, 2016.
Asep Hermawan.Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif. Jakarta: PT Grasindo, 2005.
Departemen Agama RI.Al-Qur’an dan Terjemahnya.Jakarta: CV. Pustaka Jaya Ilmu, 2014.
Eko Sugiarto, Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif Skripsi Dan Tesis. Yogyakarta: Suaka Media, 2015.
H.R. Daeng Naja. Contact Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
I Wayan Suwendra. Metodologi Penelitian Kualitatif Dalam Ilmu Sosial, Pendidikan, Kebudayaan Dan Keagamaan. Bali: Nilacakra, 2018.
Ibnu Mas’ud. “Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam Tentang Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Jasa Parkir Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Parkir Pasar tengah Kota Bandar Lampung)”. Skripsi. Lampung: Universitas Islam Negeri Lampung, 2018.
J.R. Raco. Metode Penelitian Kualitatif: Jemis, Karakteristik Dan Keunggulannya. Jakarta: PT. Grasindo, 2010.
Moh. Ah. Subhan ZA. “Hak Pilih (Khiyar) dalam Transaksi Jual Beli di Media Sosial Menurut Perspektif Hukum Islam”. Akademika. Volume 11, Nomor 1, Juni 2017.
Muh. Fitrah dan Luthfiyah. Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Dan Studi Kasus. Jawa Barat: CV. Jejak, 2017.
Muhamad Hasan Muaziz, dan Achmad Busro, Pengaturan Klausula Baku dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapaikeadilan Berkontrak”. Jurnal Law Reform. Volume 11, Nomor 1, Tahun 2015.
Nailin Ni’mah M. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Klausula Baku dalam Praktik Jual Beli di Toko-Toko Modern di Kota Yogyakarta”. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2016.
Nur Fathoni. “Konsep Jual Beli Dalam Fatwa DSN-MUI”. Jurnal Economica, Semarang: IAIN Walisongo, Volume IV/Edisi 1/Mei 2013.
PPHIMM. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2009.
Rahmat Syafe’i. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Shobirin. “Jual Beli dalam Pandangan Islam“. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam,Vol. 3, No. 2, Desember 2015.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Uswatun Aprilia. “Analisis Penerapan Klausula Baku dalam Akad Jual Beli Ditinjau Menurut Konsep Khiyar (Penelitian Pada Toko Swalayan di Darussalam Kecamatan Syiah Kuala)”. Skripsi. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2018.
Yudha Hadian Nur dan Ratna Anita Carolina. “Klausula Baku dalam Bidang Perumahan”. Puslitbang Dagri Kemendag.
Zuhairi et.al, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Edisi Revisi. Metro: STAIN Jurai Siwo Metro, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.