PROBLEMATIKA BUDAYA HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i2.5111Keywords:
Budaya Hukum, Transaksi OnlineAbstract
Transaksi online berkembang di dalam masyarakat sebagai dampak dari adanya perkembangan teknologi. Banyak pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi jual beli melalui online. Realitasnya konsumen masih ada yang dirugikan dengan menggunakan transaksi online,hal ini disebabkan karena konsumen masih banyak yang menggunakan transaksi online dengan tidak berhati-hati tidak melihat penilaian atau komentar pada toko. Pihak yang dirugikan tidak melaporkan atau mengadu ketika terjadi sesuatu permasalahan dalam melakukan transaksi online. Padahal konsumen dalam melakukan transaksi online dilindungi oleh Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektroni dan oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 yang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen. Konsumen mempunyai kewajiban untuk membaca dan mencari informasi ketika melakukan pembelian dalam transaksi online dan melaporkan permasalahan yang terjadi ketika melakukan pembelian dalam transaksi online. Pentingnya budaya hukum pada konsumen dalam transaksi online karena budaya hukum unsur yang penting dalam sistem hukum, karena budaya hukum memperlihatkan pemikiran masyarakat dalam menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati atau tidak.Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah budaya hukum konsumen dalam transaksi online. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisa data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitan yaitu problema budaya hukum konsumen terlihat dari sikap konsumen yang masih kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian pada transaksi online, kurangnya pengetahuan konsumen antara membedakan akun-akun penipuan atau bukan pada transaksi online dan kesadaran hukum konsumen dalam transaksi online masih cukup rendah karena lebih memilih diam ketika mengalami permasalahan – permasalahan ketika melakukan transaksi online.
Downloads
References
Binti Mahtumah. Administrasi Transaksi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indinesia, 2018.
Budaya Hukum Dalam Masyrakat Multikultur. “Budaya Hukum Dalam Masyrakat Multikultur.” Jurnal Sosial dan budaya syar’i Vol. II, no. N0. 2 (Desember 2015)
Celine Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Desak Putu Pradnyamitha. Keabsahan Transaksi Online Di Tinjau Dari Hukum Perikatan, t.t.
Elsi Kartika Dan Advendi Simangungsong,. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT Grasindo, 2017.
Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Jurnal Hukum Vol. XVI, no. No. 1 (Maret 2006)
Hamsinar. Analisa Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Transaksi E-Commerce Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Pada Shopee),. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2019.
Hotlan Siagian. “Analisi Website Quality, Trust Dan Loyalty Online Shop.” Jurnal Manajemen Pemasaran Vol. 8, no. No. 2 (Oktober 2014)
Ika Darmika. “Budaya Hukum (Legal Culture) dan pengaruhnya Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia”.” Jurnal Hukum to-ra Vol. 2, no. No. 3 (t.t.)
Iman Pasu Marganda. “Pengutan Budaya Hukum Masyarakat Untuk Menghasilkan Kewarganegaraan Transformatif”.” Jurnal Civics Vol. 14, no. No. 2 (Oktober 2017)
Jawardi. “Strategi Pengembang Budaya Hukum.” Jurnal Penelitian Hukum DEURE Vol. 1 (Maret 2016)
Martini Dwi. “Perdagangan Elektronik (E-Commerce) Dalam Perspektif Islam” Vol. 8, no. No. 2 (2014)
M.Syamsudin. Budaya Hukum Ilmuwan Tentang Hak Cipta: Suatu Penelitian Hukum Empiris, t.t.
Muh.Sudirman sesse. “budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional,” t.t.
———. “budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional,”,” t.t.
Nasution Az,. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Diadit Medi, 2001.
Nurul Fibrianti. “Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalu Jalur Litigasi.” JHAPER Vol. 1, no. No. 1 (2015)
"Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 Ayat 2,” t.t.
Sugeng Santoso. “Sistem Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif KUH Perdata Dan Hukum Islam.” Ahkam, Vol. 4, no. No. 2 (November 2016)
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1, ,’” t.t.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Dan Pasal 5,” t.t.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” t.t.
Vinna Sri Yuniarti,. Perilaku Konsumen Teori Dan Praktek. Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.