PENENTUAN HARGA DALAM JUAL BELI JAGUNG TEBASAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i2.5112Keywords:
Tebasan, Penentuan harga, Penebas jagung.Abstract
Jual beli dengan cara tebasan sudah ada sejak zaman dahulu. Sistem jual beli ini biasanya digunakan untuk memudahkan para penebas. Penentuan harga jual beli tebasan sekarang banyak terjadi dikalangan masyarakat yang menjual dengan cara tebasan dan menjadi permasalahan para petani dalam penentuan harganya. Terkadang petani memilih memanen hasil panen nya sendiri dibandingkan dengan sistem tebasan, karena harga yang menjadi penentuan jual beli.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penentuan harga jual beli tebasan menurut hukum ekonomi syariah di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penentuan harga dalam jual beli jagung tebasan di Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena dalam jual beli sistem tebasan yang ada di Desa Giriklopomulyo ini tidak mengandung unsur gharar yang ada hanyalah resiko kerugian kecil. Resiko merupakan hal yang lumprah dalam jual beli karena resiko datang di luar kehendak manusia. Dalam jual beli tersebut baik penebas maupun pemilik lahan juga mengaku saling ridha. Penebas merupakan orang yang ahli, sehingga perkiraan mereka selalu benar dan jarang sekalin salah. Jual beli jagung dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Giriklopomulyo sah menurut hukum Islam karena sesuai dengan rukun dan syarat pembeli. Kesesuain jual beli tebasan jagung jika dilihat sudut pandang hukum ekonomi telah sesuai. Jual beli tebasan jagung yang dilarang dalam hukum ekonomi syariah yaitu jual beli yang mengandung unsur gharar. Untuk pembayarannya porsekot diperbolehkan dengan tujuan agar terjadi perikatan, tapi dilarang apabila terjadi pembatalan jual beli porsekot hangus oleh penjual. Jual beli tebasan dengan uang tunai ketika panen ini merupakan jual beli yang paling sah diantara ketiga bentuk jual beli tebasan, karena keadilan dapat tercapai.
Downloads
References
Aizza Alya Shofa. “ TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PADI DENGAN SISTEM TEBAS” Volume 1 No. 1 (Januari 2017).
“Al-Quran Dan Terjemahannya,” t.t.
Buku Monografi Kantor Kelurahan Giriklopomulyo. Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur., 2019.
Dimyauddin Djuwaini. , Pengantar Fikih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Enizar. Hadis Ekonomi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Fajar Cahyani,. “Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” t.t., 2.
Hendi Suhendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011.
“Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Persepektik Hukum Ekonomi Syariah, di Dalam Jurnal.,” t.t.
Suhrawardi K Lubis. , Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
“Wawancara dengan Ibu Kasri selaku petani Jagung di Desa Giriklopomulyo,” 23 Maret 2021.
“Wawancara dengan Ibu Surtiyah Selaku petani Jagung di Desa Giriklopomulyo,” 25 Maret 2021.
“Wawancara Langsung Dengan Bapak Paiman Selaku Petani di Desa Giriklopomulyo,” 1 Maret 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.