PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
(Studi Kasus Sewa Kamera Metro 83)
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i2.5033Keywords:
Hukum Islam, KUHPerdata, Perlindungan Hukum, & Pelaku UsahaAbstract
Salah satu persoalan muiamalah yang diatur secara syariah adalah sistem sewa menyewa atau ijarah. Ijarahi adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melaluii pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu seindiri. Melihat perkembangiani zaman di masyarakat saat ini, kamera sangat digemari dan terkadang menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Kebutuhan akan kamera biasanya diiguniakan untuk event-event penting yang ingin didokumentasikan seperti reseipsi pernikahan, pre wedding, weekend dan lain sebagainya. Pihak penyediai jasa sewa kamera pun menyediakan kamera yang memiliki tarif yang berbeda-bieda tergantung kualitas gambar yang dihasilkan demi memenuhi kebutuhan ipengguna jasa rental kamera. Tujuan penelitian ini yaitu u ntuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kamera Metro 83 ketika terjadinya wanprestasii dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan. Sumber data berasal dari ipemilik dan penyewa kamera bisnis Sewa Kiamera Metro 83 Selain itu, sumber data lainnya yakni buku dan penelitian yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Data yang diperlukan diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dan disajikan, kemudian dianalisis dan ditarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan tinjauan yang peneliti lakukan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kamera Metro 83 ketika terjadinya wanprestasi telah sesuai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukumi Perdata dan Hukum Islam. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha Rental Kamera Metro 83 ketika terjadi wanprestasi yakni pihak rental saat dilaksanakan akad telah memberitahukan mengenai biaya penggantian ketika terjadi kerusakan atau kehilangan atas kamera yang disewa. Selain itu, si penyewa akan dikenakan denda ketika terlambat mengembalikan kamera sampai batas waktu yang disepakati. Hal tersebut dilakukan oleh pihak rental sebagai upaya berjaga-jaga dan langkah hati-hati apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa di kemudian hari.
Downloads
References
Departemen Pendidikan Nasional RI. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2008.
Harun Santoso dan Anik. “Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 01, no. No. 02 (2015).
“Hasil wawancara dengan Hernawan selaku penyewa kamera,” t.t.
“Hasil wawancara dengan Iin Irawan selaku karyawan Rental Kamera Metro 83 desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung,” 14 April 2021.
“Hasil wawancara dengan Riki Indra Saputra selaku pemilik usaha Rental Kamera Metro 83 desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah,” 13 April 2021.
Hasil wawancara dengan Riki Indra Saputra selaku pemilik usaha Rental Kamera Metro 83 desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah, t.t.
“Hasil wawancara dengan Riki Indra Saputra selaku pemilik usaha Rental Kamera Metro 83 desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah,” t.t.
“Hasil wawancara dengan Riki Indra Saputra selaku pemilik usaha Rental Kamera Metro 83 desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah,” t.t.
“Hasil wawancara dengan Riki Indra Saputra selaku pemilik usaha Rental Kamera Metro 83 desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah,” t.t.
“Hasil wawancara dengan Riki Indra Saputra selaku pemilik usaha Rental Kamera Metro 83 desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah pad,” t.t.
“Hasil wawancara dengan Riska selaku penyewa,” Aperil 2012.
“Hasil wawancara dengan Yulia, adik dari saudara Riki Indra Saputra selaku pemilik usaha Rental Kamera Metro 83 desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah pada,” t.t.
Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Imam Mustofa. Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Kasmir. Dasar-dasar Perbankaiin. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
“Pra survei pada usaha Rential Kamera Metro 83 Desa Ngesti Rahayu Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah,” 11 November 2019.
Tim Penyusun. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2015.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Angka 3,” t.t.
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.