Ancaman Perang Modern dalam Perspektif Hukum Humaniter
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7124Keywords:
Hukum Humaniter, Perang Modern, Perang Asimetris, Perang Hibrida, Perang Siber, Perang ProxyAbstract
Fenomena perang modern yang muncul sebagai kekuatan baru seiring berkembangnya teknologi informasi tidak hanya berbentuk serangan bersenjata melainkan perang pemikiran dan pembangunan opini. Perang yang berbentuk infiltrasi ke dalam suatu negara melalui berbagai aspek kehidupan mulai dari ekonomi, ideologi, politik, sosial budaya, agama, hukum dan pertahanan keamanan. Ancaman perang modern lebih dahsyat jika dibandingkan perang konvensional karena memiliki spektrum yang luas, dominasi koalisi global, melibatkan aktor negara dan aktor bukan negara untuk melemahkan kemampuan negara, mengancam potensi dan melemahkan kedaulatan. Negara harus siap dengan strategi untuk memperkuat pondasi keutuhan negara dengan penguasaan teknologi dan regulasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Downloads
References
Ahmad Abdi Amsir. “Perjanjian Westphalia dan Momentum Pendirian Negara Modern. Sulesana: Jurnal Wawasan Keislaman. Vol. 15. No.1 2021.
Albert A. Nofi, Recent Trends in Thinking About Warfare (Alexandria: CNA Corporation, 2006)
Elly Sebastian. Enhancing The Role of Human Resources Deffense Indonesia to Face Fourth-Generation Warfare. Jurnal Pertahanan April 2015, Volume 5, Nomor 1.
Helmi Hamsyir, Budi Setyoko, Marihot. “Studi Kasus Perang Modern Antara Rusia dan Ukraina Tahun 2014: Tinjauan Aspek Strategi dan Hubungan Internasional” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol. 9. No.1. 2022
Historical treaty: Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded in Armies in the Field. Geneva, 22 August 1864
Joko Setiyono. Peran ICRC dalam perkembangan Hukum Humaniter Internasional di Era Global. Jurnal Law Reform. Vol. 13. No. 2. 2017
Makhfira Nuryanti. Proxy War dan Tantangan Negara Bangsa. Kalam. Vol. 7. No. 2. 2019
Margaretha Ervina Sipayung. “Konflik Sosial dalam Novem Maryam Karya Okky Madasari: Kajian Sosiologi Sastra”. Jurnal Ilmiah Kebudayaan SINTESIS. Vol. 10, No. 1. 2016.
Muhammad Iwan Kusumah dkk. “Strategi Interoperabilitas Sistem Informasi TNI Guna Mendukung Komando dan Pengendalian Operasi Pengamanan Perbatasan di Laut Natuna Utara”. Jurnal Inovasi Penelitian. Vol. 2. No. 8. 2022. h. 2822
Muhammad Syaroni Rofii. “Antisipasi Perang Siber: Postur Ketahanan Nasional Indonesia Merespon Ancaman Perang Siber”. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, Vol. 1, No.2, 2018
M. Arief Pranoto, Hendrajit. “Perang Asimetris dan Skema Penjajahan Gaya Baru”. Jakarta: Global Future Institute. 2019
Nurwulansari, Panji Suwarno, Syamsunasir, Pujo Widodo. “Strategi Pemerintah Dalam Menghadapi Proxy War Sebagai Salah Satu Penyebab Gerakan Separatisme di Indonesia”. Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 6. No.2. 2022
Ria Wierma Putri. Hukum Humaniter Internasional. Lampung: Universitas Lampung. 2011
Richardus Eko Indrajit. “Manajemen Informasi dan Teknologi Informasi”. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2000.
Riska Nur Azizah dkk. “Pengakuan Eksistensi Belligerent Dalam Hukum Internasional (Studi Kasus OPM)”. Petitum. Vol. 9. No.2. 2021
Teguh Sulistia. “Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam dalam Hukum Humaniter Internasional”. Indonesian Journal of international Law. Vol. 4. No. 3
Wahyu Wagiman. Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2007
Yanyan Mochamad Yani & Elnovani Lusiana. Soft Power dan Soft Diplomacy. Jurnal Tapis. Vol. 14. No.2. 2018
Zulda Hendra dkk. “Studi Kasus Perang Modern Antara Rusia dengan Ukraina Tahun 2014 Ditinjau dari Aspek Strategi dan Hubungan Internasional Serta Manfaatnya Bagi TNI AL”. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial. Vol. 2, No. 2. 2021.
Downloads
Published
Versions
- 19-08-2024 (2)
- 29-06-2023 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahmah Ningsih, Nurbaiti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.