Problematika Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Mekanisme Perampasan Aset
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7231Keywords:
korupsi, keruguan negara, perampasan asetAbstract
Permasalahan tentang korupsi memang harus dibahas secara mendalam. Pelaku korupsi yang dirasa tidak jera dengan perbuatannya, menimbulkan gagasan untuk merampas aset yang dimiliiikinya untuk mengganti kerugian negara. Di Indonesia, sudah ada peraturan tentang perampasan aset, namun masih meninggalkan beberapa permasalahan yang harus segera ditanggulangi. Penelitian ini akan membahas mengenai problematika pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme perampasan aset guna mengembalikan uang Negara yang dikorupsi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendenkatan undang-undang. Objek penelitian ini adalah peraturan yang mengatur mengenai mekanisme perampasan aset dan teori kerugian negara dalam hukum administrasi negara. Analisis bahan bahan hukum pada penelitian ini disajikan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan hukum yang berlaku saat ini dalam melaksanakan mekanisme perampasan aset, masih belum maksimal. Karena proses pelaksanaan perampasan aset harus menunggu putusan yang incracht, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Hukuman bagi tidak pidana korupsi yang menyababkan kerugian negara, belum sepenuhnya fokus terhadap pengembalian kerugian negara. Ranah hukum administrasi negara, memberi gambaran bahwa dalam hal perbuatan yang mengkibatkan kerugian negara, maka hukumannya fokus terhadap pengembalian kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersebut. RUU perampasan aset hasil tindak pidana harus segera disahkan menjadi undang-undang, sebagai jawaban dari problematika yang ada.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ashfa Azkia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.