MEMBANGUN KESADARAN BERKONSTITUSI SEBAGAI UPAYA MENEGAKKAN HUKUM KONSTITUSI
(BUILDING CONSTITUTIONAL AWARENESS AS AN EFFORT TO UPHOLD CONSTITUTIONAL LAW)
Keywords:
Membangun, kesadaran berkonstitusi dan hukum konstitusi.Abstract
Sebagai hukum dasar tertulis , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) secara tegas menyatakan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia sebagaimana diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Upaya mewujudkan konstitusi yang dapat mengikuti perkembangan dan memenuhi akan hak-hak dasar manusia, konstitusi haruslah mempunyai aspek yang dinamis dan mampu menangkap fenomena perubahan sejarah (historical change), sehingga dapat menjadikannya sebagai suatu konstitusi yang selalu hidup (living constitution). Hanya permasalahannya kinerja pemerintah sebagai pelaksana konstitusi (eksekutif, legislatif dan yudikatif) masih belum memberikan keadilan dan kepuasan bagi para pencari keadilan. Oleh karenanya penguatan kesadaran berkonstitusi merupakan keniscayaan dalam kerangka perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi sebagai hukum dasar utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan basic rights dalam konstitusi itu sendiri.
Downloads
References
https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/harmony/article/download/15103/8201, diakses pada 28 Mei 2021 pukul 22.54 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.