Analisis Yuridis Kewenangan Penuntut Umum dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9105Keywords:
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan, Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan.Abstract
Upaya penegakan hukum di Indonesia terdapat beberapa lembaga yang berperan, salah satunya lembaga Kejaksaan yang berperan sebagai institusi tertinggi yang berwenang melakukan tahapan pra-penuntutan dan tahapan penuntutan di bidang hukum. Adapun peran utama dari Kejaksaan adalah untuk mewujudkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Dengan metode penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mempertimbangkan pemenuhan tujuan hukum atas adanya limitasi atau pembatasan kewenangan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan hukum yang meliputi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum tidak dapat dicapai secara bersamaan karena bahkan Jaksa Penuntut Umum (dalam naungan Kejaksaan) yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penuntutan dalam penegakan hukum di Indonesia sampai saat ini masih memiliki limitasi kewenangan dalam hal penegakan keadilan. Yang mana seluruh rangkaian upaya hukum seharusnya dapat dilakukan oleh setiap pihak yang memiliki kepentingan dalam upaya penegakan hukum yang dapat memenuhi ke-3 (tiga) tujuan hukum, yakni Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan.
Downloads
References
Kemal, Guyus, Skripsi: Kewenangan Kejaksaan Sebagai Single Prosecution System (Sistem Penuntutan Tunggal) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Unissula, 2023.
Bentham, Jeremy, Teori Perundang-undangan; Prinsip-Prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Nusa Media & Nuansa, Bandung, 2006.
Rawls, John, Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terjemahan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006 Terjemahan buku John Rawls, A Theory of Justice, (Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1999).
Soesilo, M. Karjadi & R, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), Bogor, Politea, 1988.
Putri, Nur Ananda dkk, Kedudukan Peninjauan Kembali Jaksa Penuntut Umum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XXI/2023, Jurnal Ilmu Hukum Pidana Vol. 6 No.2, 2023.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, KENCANA (Divisi dari PrenadaMedia Group), Jakarta, 2008.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Purwandari, Siwi, Pengantar Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2019 Terjemahan buku Hans Kelsen, Introduction to the Problems of Legal Theory (Claredon Press-Oxford, 1996).
Sagama, Suwardi, Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan, Mazahib Vol. XV No.1, 2016.
Sinaga, V. Harlen, Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil, Erlangga, Jakarta, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ernawati huroiroh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.