Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2023 Dalam Pengawasan Keselamatan Dan Kenyamanan Penumpang Angkutan Umum Persfektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.32332/r4f09d77Keywords:
Efektivitas Peraturan Daerah, Pengawasan, fiqh siyasah, siyasah dusturiyahAbstract
Penelitian mengenai pengawasan keselamatan angkutan umum
umumnya berfokus pada aspek implementasi kebijakan transportasi,
sedangkan kajian yang mengintegrasikan implementasi peraturan
daerah dengan perspektif fiqh siyasah dusturiyah masih terbatas.
Penelitian ini menawarkan kebaruan melalui analisis implementasi
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2023 dalam
perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor
31 Tahun 2023 dalam pengawasan keselamatan dan kenyamanan
penumpang angkutan umum di Kecamatan Berastagi serta
mengkajinya dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris (field research) dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah
Kabupaten Karo telah melaksanakan pengawasan melalui
pemeriksaan kelayakan kendaraan, sosialisasi kepada pengemudi,
dan operasi gabungan dengan instansi terkait. Namun,
implementasinya belum optimal karena masih ditemukan kendaraan
yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, rendahnya
kesadaran hukum sebagian pengemudi, serta keterbatasan jumlah
petugas pengawas. Dalam perspektif fiqh siyasah dusturiyah,
kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan (al
maṣlaḥah), keadilan (al-'adl), dan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs).
Penelitian ini menyimpulkan bahwa peraturan tersebut telah sesuai
dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah dusturiyah, namun efektivitas
implementasinya masih memerlukan penguatan pengawasan,
penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk
mewujudkan kemaslahatan publik.
Downloads
References
Agindawati, Isye Nuriyah. “Implementasi Kebijakan Publik Dari Perspektif Penyelenggaraan Pengawasan.” Jurnal Inspirasi 10, no. 1 (2019): 98–105. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v10i1.68.
Al Fadhil, Mursyid, Abdul Haris, and Baiq Ratna Muhimmah. “Kaji Dampak Pembangunan Infrastruktur Transportasi Terhadap Pertumbuhan Inklusif Ekonomi Regional.” Jurnal Magister Ekonomi Syariah 1, no. 2 Desember (2023): 87–96. https://doi.org/10.14421/jmes.2022.012-07.
Al Kautsar, Izzy, and Danang Wahyu Muhammad. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital.” SAPIENTIA ET VIRTUS 7, no. 2 (2022): 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358.
Deyna Keysha Savira, and Adhitya Widya Kartika. Efektivitas Implementasi Prinsip Kenyamanan Penumpang Bus Di Terminal Purabaya Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 6, no. 1 (2026).
Hanif, David. “Analisis Fiqh Siyasah Tentang Khilafah Menurut Al-Mawardi Dalam Kitab Al-Ahkam As-Shulthaniyyah.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 1 (2022): 153–66. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art12.
Laode, Ringo, Maudhy Satyadharma, La Wuga, and Hado. “Pengembangan Transportasi Dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi (Kajian Literatur).” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi Review 5, no. 2 (2025): 12. https://doi.org/10.53697/emba.v5i2.2994.
Nanda Dwi Rizkia & Hardi Fardiansyah. Metodologi Penelitian Hukum(Normati Dan Empiris). Widina, 2023.
Nasution, Zainal Fikri, Isnaini Isnaini, and Sri Hidayani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Umum Pada Dinas Perhubungan Kota Medan.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 4, no. 1 (2019): 25. https://doi.org/10.31289/jiph.v4i1.1948.
Rindu Ulul Ilmi Sugianto et al. Fiqh Siyasah: Tugas Pemimpin Dalam Islam. 3, no. 1 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.61930/jsii.v3i1.1093.
Safrida Diniyati, Cut Nur, Fatahillah Fatahillah, and Harun Harun. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Bus Angkutan Umum Apabila Terjadi Kecelakaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Penelitian Pada Perusahaan Pengangkutan Bus Umum Di Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 3 (2025). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.23068.
Sulistyorini, Rahayu. “Peran Infrastruktur Transportasi Dalam Pengembaangan Provinsi Lampung.” Jurnal Transportasi 21, no. 1 (2021): 55–62. https://doi.org/10.26593/jtrans.v21i1.4829.55-62.
Susanti, Tria Ima. “Perspektif Siyasah Syar’iyyah Terhadap Relevansi Kaidah Fikih Dalam Pengambilan Kebijakan Pemerintah.” El-Dusturie 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i2.5377.
Tesalonika Lumentah, Welson Yappi Rompas, and Deysi L. Tampongangoy. Dinamika Pengawasan Aktivitas Partai Politik Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara. 12, no. 1 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.9963/ascwsg65.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Heri Gunawan Siregar, Zaid Alfauza Marpaung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











