ANCAMAN PERANG MODERN DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7124Keywords:
Hukum Humaniter, Perang Modern, Perang Asimetris, Perang Hibrida, Perang Siber, Perang ProxyAbstract
Fenomena perang modern yang muncul sebagai kekuatan baru seiring berkembangnya teknologi informasi tidak hanya berbentuk serangan bersenjata melainkan perang pemikiran dan pembangunan opini. Perang yang berbentuk infiltrasi ke dalam suatu negara melalui berbagai aspek kehidupan mulai dari ekonomi, ideologi, politik, sosial budaya, agama, hukum dan pertahanan keamanan. Ancaman perang modern lebih dahsyat jika dibandingkan perang konvensional karena memiliki spektrum yang luas, dominasi koalisi global, melibatkan aktor negara dan aktor bukan negara untuk melemahkan kemampuan negara, mengancam potensi dan melemahkan kedaulatan. Negara harus siap dengan strategi untuk memperkuat pondasi keutuhan negara dengan penguasaan teknologi dan regulasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 19-08-2024 (2)
- 29-06-2023 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahmah Ningsih, Nurbaiti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.