Konsep Musyawarah dalam Bernegara Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy
DOI:
https://doi.org/10.32332/108nzv91Keywords:
Musyawarah, Hasbi Ash-Shiddieqy, NegaraAbstract
Musyawarah merupakan jalan terbaik dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari kecil sampai yang besar didalam Pancasila tepatnya sila keempat disebutkan, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan literatur review dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, majalah, media online dan yang terkait dengan pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy terutama sumber primernya Islam dan Politik Bernegara yang ditulis oleh Hasbi Ash-Shiddieqy. Hasil penelitian konsep musyawarah menurut Hasbi Ash-Shiddieqy pertama berdasarkan al-Qur’an adalah wajib, kedua fleksibel tidak semua masalah agama yang harus dimusyawarahkan tetapi ketika tidak ada nashnya dalam al-Qur’an maka bermusyawarahlah karena dapat menyelesaikan persoalan dan menyenangkan diri manusia.
Downloads
References
Ash-Shiddieqy, Hasbi, Islam dan Politik Bernegara, Cetakan ke-1, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2002
Ai Tin Sumartini dan Asep Sustina, Pendidkan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.t.t
Dampak jika memutuskan hal tanpan musyawarah: https://www.kompas.com/skola/read/2021/11/12/180000369/dampak-jika-memutuskan-hal-tanpa-musyawarah. Diakses tanggal 25 Oktober 2025
Hasbi, Artani, Musyawarah dan Demokrasi, Cetakan ke-1 Gaya Media Pratama, Jakarta, 2001,
Hedhri Nadhiran, “Corak Pemikiran Hukum Islam Hasbi Ash-Shiddieqy Antara Purifikasi Dan Modernisasi,” Media Syariah 14, no. 2 (2012): 253.
Hayati, “Penafsiran Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Cambuk Tafsir Tarjumān Al-Mustāfid Karya Abdurrauf Ali Al-Jawi Al- Fansuri Dan An-Nur Karya Hasbi Ash-Shiddieqy,” 119.
Ja’far Muttaqin dan Aang Apriadi, Syura atau musyawarah dalam perspektif al-Qur’an, Jurnal Keislaman dan Pendidikan, Vol. 1. No. 2, 2020
Kuswiyanto, Achmad Abu Bakar,”Musyawarah dalam Islam : Implementasi Nilai-nilai Ilahiyah di kehidupan modern, Jurnal Kajian Al-Qur’an dan Tafsir, Vol. 10. No. 1. 2025.
Khairunnas Jamal and Derhana Bulan Dalimunthe, “Corak Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy Terhadap Fiqh Indonesia (Antara Moderasi Dan Purifikasi),” Akademika : Jurnal Keagamaan dan Pendidikan 16, no. 1 (2020): 30.
Muhammad, dkk. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Cetakan ke-1, Pusat Perbukuan Kemendikbud, Jakarta, 2021
Maimun, “Fiqh Nusantara Kontekstualisasi Hukum Islam Dalam Pandangan T.M.Hasbi Al-Shiddiqi,” Islamuna (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2016), 26.
Misbahuddin Asaad, dkk “Rekonseptualisasi Musyawarah dalam al-Qur’an dan Hadits Berdasarkan Penafsiran dan Pemahaman Praktis di Indonesia”, Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Hadits, Vol. 5 No. 2. Agustus 2025.
Najda Arija Azukma dan Mardian Idris Harahapa “Musyawarah dalam al-Qur’an perspektif mufassir Nusantara (Quraish Shihab dan Hasbi Ash-Shiddieqy, Jurnal Riset Tindakan Indonesia, Vol. 8. No. 3. 2023. 320-326.
Rahmawati, Metode Istinbat Hukum (Telaah Pemikiran Teungkumuhammad Hasbi Ash-Shiddieqy),”
Rahmawati, “Metode Istinbat Hukum (Telaah Pemikiran Teungkumuhammad Hasbi Ash-Shiddieqy)” (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2014), 100.
Sapei, Pulungan, Suyuti, Fiqh Siyasah : ajaran, sejarah dan pemikiran, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR RI
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mara Ongku Hsb, Nurpelita Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










