ANALISIS FAKTOR PENYEBAB RUNTUHNYA BMT L –RISMA DAN BMT SSB LAMPUNG TIMUR

(STUDI UU NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN)

Authors

  • Zainal Arifin IAI Agus Salim Metro Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.7058

Keywords:

BMT, Pailit, Syariah

Abstract

Keberadaan BMT dalam perekonomian Indonesia sangat dibutuhkan,karena tujuan berdirinya BMT adalah guna meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang belum terjangkau oleh Lembaga Keuangan Perbankan. BMT (Bait al-Mal wa at-Tamwil) dapat dijadikan pula sebagai alternatif bagi adanya pengharaman riba dalam bunga bank konvensional, sehingga keinginan umat Islam untuk dapat melaksanakan transaksi keuangan yang bernuansa Islam telah terpenuhi.Tujuan penelitian yaitu untuk memahami faktor yang mengakibatkan tumbangnya BMT di Lampung Timur yaitu BMT L-Risma dan Sumber Sejahtera Bersama (SSB) dan untuk mengetahui bagaimana bagaimana status badan hukum dan pengawasan BMT dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi sumber data primer, sekunder dan tersier.Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi.Keseluruhan analisa masalah yang penulis peroleh kemudian dianalisis menggunakan metode berfikir induktif. Hasil penelitian sebagai berikut (a) Faktor-faktor yang menyebabkan tumbangnya BMT di Lampung Timur yaitu BMT L-RISMA dan BMT Sumber Sejahtera Bersama disebabkan oleh 2 faktor yaitu Faktor internal meliputi, seperti penyalahgunaan dana BMT, Pembiayaan pihak 3 yang macet,  risiko likuiditas,, risiko pembiayaan, tidak adanya LPS dan pengawasan DPS yang masih lemah. Faktor eksternal meliputi penyaluran produk yang kurang tepat, strategi pemasaran produk yang kurang baik, masih adanya pembiayaan dengan Bank Konvensional dan (b) Status Badan Hukum  BMT dalam Undang-undang No 1 tahun 2013 menjadi LKM yang berbasis syariah yang lebih komprehensif   Serta dalam segi pengawasan lebih diperketat yang sekarang  di awasi  oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A, Zaenal, and STP. Menilai Tingkat Kesehatan BMT Dari Aspek Dalam Manajemen. Bandung: Tazkia, 2004.

Ahmadi, Yusuf. Pedoman Aplikasi Konsep Syari’ah Untuk Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta: Yayasan BMT Network, 2002.

Amin, Riawan. “Peran Perbankkan Syari’ali Dalam Memperkuat Koperasi Sekunder BMT Dan Jaringannya,” 2014.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Hadi, Sutrisno. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, n.d.

Imaniyati, Neni Sri. Aspek-Aspek Hukum BMT. Bandung: Citra Adtya Bakti, 2010.

“Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari‟ah,” n.d.

Marzuki. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Prasatia Widya Pratama, 2002.

Soemitro, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Perdana Media Group, 2010.

Sudarsono, Her. Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi Dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.

Tri, Winarti. “KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA.” Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (July 2, 2021): 43–54. https://doi.org/10.32332/MUAMALAH.V1I1.3478.

Downloads

Published

2023-06-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Arifin, Z. (2023). ANALISIS FAKTOR PENYEBAB RUNTUHNYA BMT L –RISMA DAN BMT SSB LAMPUNG TIMUR: (STUDI UU NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN). Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 125-142. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.7058