PENAFSIRAN KONSEP KONTEN YOUTUBE SEBAGAI BENTUK ASET YANG BISA DIIKAT OLEH FIDUSIA TINAJUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i2.7832Abstract
Saat ini, pemerintah mendukung bisnis kreatif melalui fasilitas perancangan pembiayaan hak kekayaan intelektual dengan tujuan agar bisnis kreatif, khususnya para YouTuber, dapat menggadaikan hak cipta pada saluran YouTube mereka melalui lembaga keuangan seperti Bank dan Non Bank.
Dalam konteks penelitian ini, akan dibahas permasalahan mengenai peraturan hukum terkait hak cipta yang berlaku terhadap saluran YouTube sebagai objek jaminan fidusia, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ada dalam menjadikan saluran YouTube sebagai objek jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan studi hukum yang bersifat normatif, yang didukung analisis studi pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan Analisis Ekonomi Hukum Syariah. Sumber data sekunder diperoleh dari perpustakaan.
Berdasarkan hasil studi pustaka yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa hak cipta atas saluran YouTube memiliki potensi untuk menjadi objek jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ekonomi Kreatif.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.