STUDI KOMPARATIF ANTARA GADAI KONVENSIONAL DAN GADAI SYARIAH (RAHN)
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i2.5102Keywords:
Gadai Konvensional, Gadai Syariah (Rahn)Abstract
ABSTRAK: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahhulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya. Gadai syariah (Rahn) yaitu menahan salah satu harta dari si peminjam yang diperlukan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui komparatif antara gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Manfaat dari penelitian ini adalah diharapkan dapat dijadikan masukan bagi semua pihak yang berkaitan untuk mengetahui dan memahami tentang komparatif antara gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library reseach) dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan buku-buku, jurnal, dan karya-karya sebelumnya yang berkaitan dengan gadai konvensional dan gadai syari’ah (rahn). Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah peneliti paparkan, maka dapat disimpulkan bahwa persamaan gadai konvensional dan gadai syariah adalah tidak boleh mengambil manfaat barang gadai, hak penerima gadai yaitu memiliki hak untuk menjual atau melelang barang gadai apabila masa peminjaman uang telah habis. Perbedaan gadai konvensional dan gadai syariah adalah dasar hukum yang digunakan oleh gadai konvensional yaitu KUHP sedangkan dasar hukum yang digunakan oleh gadai syariah yaitu Fatwa DSN MUI tentang rahn. Akad yang digunakan oleh gadai konvensional yaitu hanya melakukan satu akad perjanjian hutang piutang dengan jaminan barang yang bergerak jika dilihat dari aspek hukum konvensional. Sedangkan akad yang digunakan oleh gadai syariah yaitu menggunakan dua akad (akad rahn dan ijarah). Bukti perjanjian kredit gadai pada gadai konvensional yaitu Kredit Bukti Surat (SBK) sedangkan bukti perjanjian kredit gadai pada gadai syariah yaitu Surat Bukti Rahn (SBR). Badan Pengawas pada gadai konvensional yaitu Kementerian BUMN sedangkan Badan Pengawas pada gadai syariah yaitu Badan Pengawas Syariah (BPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beban pada gadai konvensional adalah bunga sedangkan beban pada gadai syariah adalah biaya pemeliharaan. Barang gadai pada gadai konvensional dapat dilelang sedangkan pada gadai syariah barang gadai dapat dijual.
Downloads
References
Ade Sofyan Mulazid. Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Andri Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.
Chuzaimah T. Yanggo. Hafiz Anshory, Problematika Hukum Islam Kontemporer. Jakarta, 2004.
Eli Suryani. “Pegadaian Syari’ah: (Teori dan Prakteknya di Indonesia.” AI-Hurriyah Vol. 10, no. No. 1 (Juni 2009).
Eris Tri Kurniawati. “Analisis Pengaruh Transaksi Gadai Emas Terhadap Tingkat Keuntungan Bank Syariah.” Ekonomika-Bisnis Vol. 4, no. No. 1 (Januari 2013).
“Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn,” t.t.
Habib Nazir. Ensikiopedia Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kaki Langit, 2004.
Heri Sudarsono. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.
Ika Indriasari. “Gadai Syariah di Indonesia.” BISNIS Vol. 2, no. No. 2 (Desember 2014).
Jefry Tarantang. et all, Regulasi dan Implementasi Pegadaian Syariah di Indonesia. K-Media, 2019.
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150,” t.t.
“Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Buku II Bab XIII tentang Rahn,” t.t.
M. Sholikul Hadi. Penggadaian Syari’ah. Jakarta: Salemba Diniyah, 2003.
Shintya Robiatul Adawiyah, Amnawaty, Dewi Septiana. “Pelaksanaan Gadai Emas Syariah Sebagai Alternatif Pembiayaan Di Kota Bandar Lampung.” Pactum Law Journal Vol. 1, no. No. 2 (2018).
Siti Suhaina. “Perbandingan Hukum Gadai Syariah dengan Gadai Konvensional pada PT. Pegadaian Pekanbaru.” JOM Fakultas Hukum Vol. III, no. No. 2 (Oktober 2016).
Sri Dewi Anggadini. “Penerapan Teori Dan Aplikasi Penggadaian Syariah Pada Perum Penggadaian Di Indonesia.” Majalah IImiah UNIKOM Vol. 15, no. No. 1 (t.t.).
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1996.
Surepno. “Studi Implementasi akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan.” Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Vol.1 (2018): No.2.
Zuhriati Khalid. Pelaksanaan Gadai Konvensional Dan Gadai Syariah (Studi Pada PT. Pegadaian Cabang Gaharu Medan Dan PT.Pegadaian Syariah Cabang Setia Budi Medan, t.t.
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.