PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSEPKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Hotman . IAIN Metro
  • Wiwik Handayani IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3477

Keywords:

Ekonomi Syariah di indonesia,Perlindungan Konsumen, KHES,Undang-Undang Sanksi

Abstract

Prinsip ekonomi syariah merupakan prinsip yang berbasis Islam yang mengendalikan setiap pelaku usaha dan konsumen sebagai batasan-batasan untuk bertransaksi. Salah satu hal yang membedakan antara ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional, adalah dasar yang dijadikan pedoman untuk berprilaku sesuai aturan yang sudah ada dan yang sudah ditetapkan berkenaan dengan hal ini ekonomi syariah lebih kental dengan hukum Islam yaitu al-qur’an dan hadist sesuai dengan syariat Islam.

Sistem ekonomi indonesia adalah sistem yang harus diterapkan sesuai dengan peraturan pemerintah dan sesuai dengan peraturan hukum islam agar adanya keselarasan diantara kedua hukum tersebut untuk memperlancar segala rutinitas umat manusai yang beretika baik jujur dan tidak merugikan orang lain.Setiap tindakan pasti berujung  pertengkaran apabila tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada,perlu adanya regulasi hukum yang menjamin pihak konsumen maupun membuat jera para pelaku usaha untuk tidak semena-mena terhadap pelanggan dan memanipulasi sesuatu yang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan maupun  hasil yang sebesar-besarnya.perlu adanya pakar-pakar ekonomi terjun langsung untuk mengendalikan ekonomi indoensia agar perkembanganya semakin pesat tidak semakin turun rentan kemudian hilang ditelan bumi.

Perlu adanya perkiraan  yang mengarah kepada perkembangan ekonomi indonesia sehingga bisa merubah keadaan.karena potensi indonesia terhadap ekonomi sangat besar dan tinggi.penunjangan pun perlu digencarkan untuk mendukung pergerakan ekonomi menuju ekonomi yang berkembang dan dengan adanya aturan yang dibuat memberikan batasan-atasan dan tidak ada alasan lagi memperkaya diri sendiri dengan cara yang merugikan karena aturan yang dibaut dibubuhi dengan sanksi-sanksi yang tegas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Zulfi Diane Zaini, “Perspektif Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi Di Indonesia (Sebuah Pendekatan Filsafat),” Jurnal Hukum 28, No. 2 (2019): 929–957.

Erlangga Erlangga Dan Sukmawati Nur Endah, “Pengembangan Aplikasi Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dengan Jaringan Syaraf Tiruan Backpropagation” (Phd Thesis, Universitas Diponegoro, 2014)

Sadono Sukirno, Mikroekonomi Teori Pengantar, Ketiga (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013).
Boediono, Ekonomi Islam Dalam Lintasan Sejarah, Kesatu (Bandung: PT Penerbit Mizan, 2016).
Supriadi, Konsep Harga Dalama Ekonomi Islam (Jakarta: Guepedia Publisher, 2018).
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Konteporer, 2 Ed. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016).
Virginia Mutiara Djanas, “Penerapan Sistem Hukum Ekonomi Dalam Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,” Lex Et Societatis 4, No. 2.1 (2016).
Nashihul Ibad Elhas, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Tinjauan Umum Hukum Islam,” Qolamuna: Jurnal Studi Islam 1, No. 2 (2016): 213–222.

Ahmad Badrut Tamam, “Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam, Hukum Positif Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,” Al-Musthofa: Journal Of Sharia Economics 1, No. 2 (2018):
107–117.
Eka Sakti Habibullah, “Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tatanan Hukum Nasional,” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 5, No. 09 (2017).
Disfa Lidian Handayani, “Hukum Ekonomi Syari’ah: Tantangan Dan Peluang Dalam Pengembangan Inovasi Instrumen Keuangan Syariah,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 9, No. 2 (2015): 335–346.

Hasneni Hasneni, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (Analisa Terhadap Kekuatan Hukum Dan Materinya),” Alhurriyah: Jurnal Hukum Islam (Alhurriyah Journal Of Islamic Law) 1, No. 2 (2016): 181–194.
Elhas, “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.”

Illy Yanti Dan Rafidah Rafidah, “Ekonomi Islam Dalam Sistem Ekonomi Indonesia (Studi Tentang Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Khes Dan Implementasinya Terhadap Ekonomi Nasional),” Kontekstualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 24, No. 1 (2009).

rayno Dwi Adityo, “Tipologi Jaminan: Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Jaminan Keperdataan,” Jurnal Yuridis 2, No. 1 (2017): 28–42.

Hijrah Lahaling, Kindom Makkulawuzar, Dan Singkeru Rukka, “Hakikat Labelisasi Halal Terhadap Perlindungan Konsumen Di Indonesia,” Hasanuddin Law Review 1, No. 2 (26 Agustus 2015): 282, Https://Doi.Org/10.20956/Halrev.V1i2.84.

Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqih Mu’amalah Di Lembaga Keuangan Syariah Dan Bisnis Kontemporer, Kesatu (Jakarta: Pranamedia Group, 2019).

Arief Ikhsanto, “Studi Komparatif Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,” Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura 3, No. 1 (T.T.).

Mohammad Sandia, “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Kartu Kredit Menurut Uu Nomor 8 Tahun 1999 Dan Bagaimana Perspektif Hukum Islam Terhadap Pengguna Kartu Kredit,” Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 1, No. 02 (31 Maret 2018): 183, Https://Doi.Org/10.30868/Ad.V1i02.232.
dessy Stivani, “Klausula-Klausula Dalam Kontrak Baku Jasa Laundry (Menurut Uu Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah),” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 2015.

Thohir Luth, Syariat Islam Menjawab Pertanyaan Umat Sebuah Konfigurasi Tanya Jawab Seputar Fiqih Realitas Di Indonesia (Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press), 2014).

Iffaty Nasyiah, “Prinsip Keadilan Dan Keseimbangan Dalam Penentuan Nilai Tukar Barang (Harga) Perspektif Islam Dan Hukum Perlindungan Konsumen,” Journal De Jure 6, No. 2 (30 Desember 2014), Https://Doi.Org/10.18860/J-Fsh.V6i2.3205.

Nurul Tika Pratiwi Dan Aprina Chintya, “Studi Komperatif Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam,” FIKRI : Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 2, No. 1 (29 Juli 2017): 141, Https://Doi.Org/10.25217/Jf.V2i1.101.

Abdul Atshar,Rani Apriani, Buku Ajar Perlindungan Konsumen, Pertama (Yogyakarta: Group Penerbitan CV Budi Utama, 2019).

Natasya Nikita Palit, “Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Wanprestasi Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999,” Lex Privatum 6, No. 7 (2019).

Christi Pangalila, “Kajian Hukum Terhadap Sanksi Dan Larangan Klausula Baku Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Lex Privatum 3, No. 3 (2015).

I. Dewa Gede Arie Kusumaningrat Dan I. Wayan Parsa, “Sanksi Terhadap Pelaku Usaha Terkait Dengan Pelanggaran Periklanan Sesuai Dengan Undangundang Perlindungan Konsumen,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, No. 2 (2015).

Downloads

Published

2021-07-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

., H., & Handayani, W. (2021). PERLINDUNGAN KONSUMEN PERSEPKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 31-42. https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3477

Similar Articles

11-20 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.