PEMBARUAN SISTEM PEMBAYARAN ZAKAT DALAM PASAL UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLA ZAKAT

Authors

  • Wihda Yanuar Firdaus UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3459

Keywords:

Pembayaran Zakat, Pengelolaan Zakat, Pembaharuan

Abstract

Secara realita, ketika konsep pajak diterapkan, tidak terdapat transparansi dalam pendistribusiannya, sedangkan zakat sangat jelas memiliki aturan main yang harus dikeluarkan oleh muzakki dan didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Sehingga seseorang dapat memilih apakah harus membayar keduanya atau membayar salah satunya. Setelah diidentifikasi permasalahan tersebut diatas, maka dapat diambil rumusan masalahnya sebagai berikut: 1) Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap pemberlakuan sistem pengambilan zakat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat?  2) Bagaimanakah tinjauan maslahat terhadap sistem pengambilan zakat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat? Dalam melakukan penelitian ini, penulis mempunyai tujuan yaitu; 1) Ingin mengetahui secara logis dan ilmiah mengenai pemberlakuan sistem pengambilan zakat .dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dalam perspektif fikih. 2) Ingin mengetahui secara mendalam terhadap aturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang bernilai maslahat, serta menawarkan sistem penarikan secara legal dan adanya efek jera bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif  dalam bentuk kajian pustaka (liberary reseach), dengan pendekatan filosofis-yuridis, dalam arti meganalisa aturan khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, untuk menganalisa aturan palaksanaan zakat menuju pajak yang maslahat. Tinjauan maslahat terhadap sistem pengambilan zakat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengaruh Hukum ekonomi syari’ah tentang pengelolaan zakat secara substansial pemikirannya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan, bahkan menjadi pencerahan pemahaman substansi Islam di Indonesia. Secara komprehensif baik isinya maupun metode ijtihadnya, nampaknya pemikirannya yang sebenarnya tentang upaya agar setiap orang sadar dan mau membayar zakat adalah yang yang harus dikelola secara benar oleh pemerintah, sehingga orang yang tidak membayar zakat agar dapat ditarik, atau didenda jika tidak membayarnya, karena hal ini merupakan perintah agama yang harus dilakukan

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriani, Sri, and Fitha Fathya. "Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat." JRAK: Jurnal Riset Akuntansi & Komputerisasi Akuntansi 4.01 (2013): 4444.
Agustina, Kukuh Dwi. Penyaluran Dana Zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kebumen Tahun 2015. Diss. IAIN, 2017.
Clarashinta Canggih, Khusnul Fikriyah, and Ach Yasin. "Potensi dan realisasi dana zakat indonesia." Al-Uqud: Journal of Islamic Economics 1.1 (2017): 14-26.
Didin Hafidhuddin, dkk , The Power of Zaka,t Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara, Malang : UIN Malang Press, 2008
Dedi Ismatullah and Beni Ahmad Saebani. "Hukum tata negara: refleksi kehidupan ketatanegaraan di negara Republik Indonesia." (2009).
Efri S. Bahri, Asisten VP Jejaring Pengelola Zakat Dompet Dhuafa Republika, dalam Republika, Senin, 5 April 2004, 4.
Fuad Bawazier, "Reformasi Pajak di Indonesia Tax Reform In Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 8.1 (2018): 1-28.
Handayani, I. Gusti Ayu Ketut Rachmi, Lego Karjoko, and Abdul Kadir Jaelani. "Model Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Eksekutabilitas Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." BESTUUR 7.1 (2019): 36-46.
Hady Pradipta, Dimanakah Eksistensi Zakat Dalam Sistem Ekonomi Islam?,http://hadypradipta.blog.ekonomisyariah.net/2009/01/11/di-manakah-eksistensi-zakat-dalam-ekonomi-islam-2/, diakses pada tanggal 23 Mei 2021
Keputusan Direktur Jenderal bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat Direktur Jenderalbimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Memutuskan, Menetapkan: keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Marc Adrian, et al. "Cryo-electron microscopy of viruses." Nature 308.5954 (1984): 32-36.
Mansur Efendi, "Pengelolaan zakat produktif berwawasan kewirausahaan sosial dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia." Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 2.1 (2017).
Muhammad Irsyad Arham, "Analisis Perencanaan Pajak Untuk PPh Pasal 21 Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting." Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 4.1 (2016).
Masnun Tahir, "Integrasi zakat dan pajak di indonesia dalam tinjauan hukum Positif dan hukum Islam." Al-'Adalah 12.1 (2015): 507-524.
Muchtar Sadili, Relevansi Zakat Terhadap Civil Society. Sumber: www.republika.co.id, diakses tanggal 23 Mei 2021
M. Akhyar Adnan, Menuju Amil Zakat Profesional. Sumber: www.republika.co.id., diakses tanggal 23 Mei 2021
M. Arfin Hamid, http://www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=75427. diakses tanggal 23 Mei 2021
Muhammad Yunus, Analisis pengaruh kepercayaan, religiusitas dan kontribusi terhadap minat pedagang mengeluarkan zakat di baitul mal (studi kasus pada pedagang pasar los lhokseumawe). Diss. Pascasarjana UIN-SU, 2016.
Mohd Abd Wahab Fatoni Mohd Balwi, "Mobilisasi zakat dalam pewujudan usahawan asnaf: satu tinjauan." Jurnal Syariah 16.3 (2008): 567-584.
Muktiyanto, Ali. "Zakat Sebagai Pengurang Pajak." Jurnal Organisasi dan Manajemen 4.2 (2008): 100-112.
Nini Dewi Wandansari, "perlakuan akuntansi atas pph pasal 21 pada pt. Artha prima finance kotamobagu." Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 1.3 (2013).
Putri Rahayu, "Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat Efektif Menurut Didin Hafidhuddin." Khuluqiyya 2.1 (2020): 1-24.
Patrick MJH Smeets, George HMI Beusmans, and Wilhelm EJ Weber. "Prospective study of home morphine infusion in 62 terminally ill patients." Journal of pain and symptom management 18.6 (1999): 390-400.
Rusydiana, Aam Slamet. "Perubahan Teknologi dan Efisiensi pada Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia." Liquidity 7.2 (2018): 124-136.
Rahmad Hakim, "Kotekstualisasi Fikih Golongan Penerima Zakat (Asnaf Tsamaniyah) Zakat Dan Relevansinya Dengan Penanggulangan Kemiskinan di Indonesian." Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars. No. Series 1. 2018.
Sudoto Sudoto, Pengaruh fungsi membayar zakat terhadap kesejahteraan Muzakki. Diss. UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019.
Widarno, Bambang. "Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak." Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi 5.1 (2012).
Zusiana Elly Triantini,"Perkembangan Pengelolaan Zakat di Indonesia." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3.1 (2016): 87-100.

Downloads

Published

2021-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Firdaus, W. Y. (2021). PEMBARUAN SISTEM PEMBAYARAN ZAKAT DALAM PASAL UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLA ZAKAT. Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1-20. https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.3459

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.