PELAKSANAAN ZAKAT BADAN HUKUM

STUDI PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI KOTA METRO, LAMPUNG

Authors

  • Imam Mustofa Institut Agama Islam Negeri Metro

Keywords:

Zakat, Badan Hukum, Lembaga Keuangan Syariah, Alms, Corporation, Board of Islamic financial

Abstract

Para ulama kontemporer berpendapat bahwa badan hukum wajib dizakati. Dalam konteks Indonesia, dalam aturan perundang-undangan yang mengatur masalah zakat, disebutkan bahwa muzakki tidak hanya perseoragan, akan tetapi juga bisa berupa badan hukum. Berdasarkan hal ini, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat. Di Kota Metro terdapat beberapa Lembaga Keuangan Syariah yang juga merupakan badan hukum. Berdasarkan hal ini, permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan zakat badan hukum pada LKS di Kota Metro. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang berusaha menelisik dan mengungkap pemahaman para pengelola LKS di Kota Metro terhadap kewajiban zakat badan hukum. Penelitian ini juga mengungkap pelaksanaan zakat badan hukum dan mekanisme pengelolaannya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Populasi penelitian ini adalah Lembaga Keuangan Syariah di Kota Metro. Teknik sampling yang digunakan adalah purposif sampling. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisa dengan metode deskriptif-analitis. Setelah data dianalisa dan dikaji, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak semua pengelola Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Kota Metro memahami mengenai kewajiban badan hukum. Ada pengelola yang memahami bahwa zakat badan hukum adalah zakat yang dikeluarkan oleh pengelola terhadap dirinya, bukan lembaga yang dikelolanya. Selain kesimpulan di atas, dapat diketahui pula bahwa Ada tiga bentuk pelaksanaan zakat badan hukum LKS di Kota Metro. Pertama, LKS yang tidak dizakati karena ketidaktahuan pengelolanya mengenai ketentuan dan aturan kewajiban zakat badan hukum. Kedua, LKS yang dikeluarkan zakatnya, meskipun para pengelolanya belum mengetahui aturan dan ketentuan zakat badan hukum. Ketiga,  LKS yang dikeluarkan zakatnya karena para pengelolanya mengetahui teori dan landasan hukumnya. Mengenai mekanisme pelaksanaan zakat LKS, ada perbedaan antara satu dengan lainnya. Perbedaan ini pada tataran perhitungan nisab, kadar, pengumpulan dan penyaluran.


The contemporary scholars propose that corporation is liable given through   alms. In indonesia context, the regulation which regulates about alms is called that board commite of alms is not only individually, but also it can be corporation. In the line of this, Board of islamic financial is liable removed its alms if it has granted its terms. Metro has several  Boards of islamic financial, it is also corporation. Based on this case, the issues of the paper is how does corporation implement alms at several Boards of islamic financial in Metro. This study is the result of research which tries to investigate and reveal insights of manager  Boards of islamic financial in Metro toward alms obligation of corporation. The research also tries to reveal the alms implemetation of corporation and its maintenance. This research is field research which is having character of qualitative approach. The population of this study is boards of islamic financial in Metro. Techique sampling used is purposive sampling. Techique in gathering the data is used by non-structured interviewing and documentation. The data is analyzed through descriptive analysis method. After the data is analyzed and examined, the conclusion can be taken is not all boards islamic financial in Metro understand about obligation of corporation. There is manager who understands that alms of corporation is alms which paid by manager to their self, it is not broad that should pay it. In spite of conclusion above, it can be known that there are three models the implementation alms of corporation in Metro. First, boards islamic financial which is not paid alms yet because the manager did not know the implementation about appointment and the rule of alms for corporation. Secondly, boards islamic financial has paid its alms, eventhough its managers did not know rule and appointment for corporation. Last, boards islamic financial has paid its alms and its managers knew theori and its base of law. Regarding to the mechanism alms for boards islamic financial, there is difference between one and else. This distinct on calculation nisab, grade, collecting and distributing

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Umar bin Al-Hasan bin Al-Husain At-Taimi Ar-Razi, Mafatih Al-Gaib, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005).
Abu Al-Fida' Isma’il bin Umar bin Katsir Al-Qursy Al-Dimasyqi, Tafsir Al-Quran Al'Azim, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005).
Anonim, Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005).
Fauziyah, Ririn, “Pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai Zakat Saham dan Obligas”i, dalam Jurisdictie, Jurnal Hukum dan Syariah, Malang: Unit penelitian, penerbitan, dan pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim , Vol. 2, No. Juni 201.,
Habib Ahmed, Role of Zakah and Awqaf in Poverty Alleviation, (Jeddah: Islamic Develovment Bank, 2004)
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, (Bandung: Nusa Media, 2011).
I.A. Imtiazi, et. all., Management of Zakah in Modern Moslem Society, (second edition), (Karachi: The Islamic Development Bank, 2000).
Imam Al-Syaukani, Fath Al-Qadir, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005).
Imam Mustofa, Ijtihad Kontemporer menuju Fiqih Kontekstual: Jawaban Hukum Islam atas berbagai Problem Kontekstual Umat, (Jakarta: Rajawali Press, 2013).
Imam Mustofa, “Zakat Lembaga Keuangan Syariah sebagai Badan Hukum” dalam Millah Jurnal Studi Agama (Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Magister Studi Islam UII) Vol XIII No. 2 Agustus 2014, h.164
Muhammad bin Ismail Abu Abdullah Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005, IV/1657, hadis nomor. 4278; Imam Muslim, Shahih Muslim, Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005, III/1393, hadis nomor 1773; dan Ibnu Hibban, Shahih Ibni Hibban, Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005, XXVII/142, hadis nomor 6664.
Muhammad bin Ismail Abu Abdullah Al-Bukhari, Shohih Al-Bukhari., V/435, hadis No. 1450; Abu Daud, Sunan Abu Daud, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005), V/97, hadis No. 1570; An-Nasa’i, Sunan An- Nasa’i, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005), V/20, hadis No. 2446; At-Turmudzi, Sunan At-Turmudzi. (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005), III/65, hadis No. 624; Ibnu Majah, Sunan Ibni Majah, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005), V/463, hadis No. 1879; lihat juga Ahmad Bin Hanbal, Musnad Ahmad, Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005, I/76, hadis No. 73.
Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Galib Al-Amali Abu Ja’far At-Tabari, Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar Al-Sani, 2005).
Muhammad bin’Ali bin Muhammad As-Syaukani, Al-Durari Al-Madiyyah, Al-Kuwaitiyyah, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005).
Muhammad bin’Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, As-Sail Al-Jarrar Al-Mutadaffiq ‘Ala Hadaiq Al-Azhar, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005).
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Sinar Grafik, 1993).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Fatwa tentang Zakat Perusahaan, alih bahasa Muhammad Iqbal Ghazali, diakses melalui laman islamhouse.com pada tahun 2009.
Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 4 ayat (2)
Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 4 ayat (3)
Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 11 ayat (2)
Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islaamii wa Adillatuh, (Beirut: Darul Fikr Al-Mu’ashirah, 2002).
Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Az-Zakah, (Beirut: Muassasah Risalah, 1973).
Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Az-Zakah, (Digital Library, Al-Maktabah Asy-Syamilah Al-Isdar As-Sani, 2005).

Interview
A. Husni, Kepala Cabang BMT Fajar Kota Metro.
Fuad Ashari, Sekretaris Pengurus BMT Arsyada Kota Metro.
Muntholib, Kepala Cabang Bank Muamalat KCP Metro.
Suhairi, Ketua Koperasi At-Ta’awun STAIN Juraio Siwo Metro.

Downloads

Published

2015-10-21