DERADIKALISASI AJARAN AGAMA

URGENSI, PROBLEM DAN SOLUSINYA

Authors

  • Imam Mustofa Institut Agama Islam Negeri Metro

Keywords:

Deradikalisasi, ajaran agama, terorisme, Islam rahmah

Abstract

Banyaknya aksi teror yang mengatasnamakan Islam membawa dampak yang buruk terhadap umat Islam. Islam dituduh sebagai agama yang  haus  darah, agama anti HAM, anti toleransi dan agama yang mengajarkan dan menganjurkan kekerasan terhadap umatnya. Pada dasarnya kekerasan atau teror yang mengatasnamakan agama tersebut muncul bukan karena kesalahan ajaran agama Islam, akan tetapi lebih pada kesalahan memahami dan menafsirkan teks- teks agama. Kesalahan tersebut berimpilkasi pada kesalahan mengkonteks-kan dan mengamalkan ajaran tersebut, sehingga yang terjadi adalah melegitimasi aksi teror dengan legitimasi teks agama. Berdasarkan hal ini maka perlu dilakukan deradikalisasi ajaran agama. Deradikalisasi sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi dan tujuan teks agama secara proporsional dan kontekstual untuk membumikan visi misi agama untuk menciptakan tatanan kehidupan manusia dalam bingkai kasih sayang. Tulisan ini memaparkan  urgensi deradikalisasi ajaran agama Islam serta problem-problem yang akan muncul dalam deradikalisasi tersebut. Tulisan ini bersifat deskruptif. Analisis yang dugunakan adalah konten analisis dari sumber data tertulis. Dari penelusuran dan analisis data disimpulkan bahwa deradikalisasi sangat mendesak untuk dilakukan demi untuk menampilkan wajah Islam yang ramah dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam beragama. Adapun permasalahan yang muncum dalam deradikalisasi tidak begitu berarti yang dapat diselesaikan dengan memberdayakan lembaga pendidikan dan Ormas.

A lot of terrorism in the name of Islam bring the bad impact to Muslim. Islam is thought as the blood thirsty religion, anti-human right religion, anti-tolerance, and religion which teaches and recommends the violence to Muslim. Basically, the violence or terrorism in the name of Islam, it is not because of the wrongness of Islam rather than misunderstanding and misinterpreted Islamic texts. The defect implicates in contextualizing and practicing the precept that legitimates terrorism by legitimation of religion text. In line with this, it needs to conduct de-radicalization of Islam teaching. De-radicalization is an effort to carry back the function and purpose of religion text proportionally and contextually for earthen religion mission vision creating order of human life in affection context.   This paper describes the urgency of e-radicalization   ofreligion teaching and problems that will emerge in the de-radicalization. This paper is destructive. The analysis used is the content analysis of written data. From data investigation and data analysis assumed that de-radicalization very insists to be carry out for showing Islam face that is polite and setting out of the human aspects in religion. Concerning with the problems that merge in de-radicalization is such useless which could be finished by conducting institute and society organization.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Jauziyah, Ibnul Qoyyim, I’lam al-Muwaqqi’in, (Digital Library, Maktabah Syâmilah al-Ishdâr al-Tsâni, 2005).
Darmadji, Ahmad Pondok Pesantren dan Deradikalisasi Islam di Indonesia, dalam MILLAH Jurnal Studi Agama, (Yogyakarta: Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia, Vol. XI, No. 1 Agustus 2011.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1995.
Dreyfuss, Robert, Devil’s Game; How The United States Helped Unleash Fundamentalist Islam, Edisi Indonesia, Orchesta Iblis; 60 tahun Amerika- Religious Extremist, alih bahasa Asyhabudin & Team SR-Ins Publishing Yogyakarta: SR-Ins Publishing, 2007).
Geovanie, Jeffrie, Deradikalisasi Agama, http://jeffriegeovanie.com diunduh pada 17 Januari 2012.
Golose, Petrus Reinhard, Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, 2010.
Hasan, Noorhaidi, “Ideologi, Identitas dan Ekonomi Politik Kekerasan; Mencari Model Solusi Mengatasi Ancaman Radikalisme dan Terorisme di Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Simposium Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme, Kerjasama Lazuardi Birru, Menkopolhukam RI, Polri, Universitas Indonesia, Universitas Negeri Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan LSI, Hotel Le Meridien Jakarta, 27- 28 Juli 2010.
Hendropriyono, AM., Nation State di Masa Teror, Semarang: Penerbit Rumah Kata, 2007.
Juergensmeyer, Mark, Terorisme Para Pembela Agama (terj), Yogyakarta: Tawang Press, 2003.
Miftahuddin, Terorisme: Antara Kolonialisme dan Fundamentalisme dalam MILLAH Jurnal Studi Agama, (Yogyakarta: Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia, Vol. VI, No. 1 Agustus 2006.
Mustafavi, Sayyid Jawad, Huqquq al Insan fi al-Islam, Beirut: Munazham al-I’lam al-Islam, 1987.
Mustofa Imam, Terorisme dan Toleransi Antarperadaban dalam Lampung Post, Rabu, 27 Juli 2011.
Keluarkan Moral Agama dari Simbol dalam Surat Kabar Harian Radar Lampung Rabu, 17 Februari 2010.
Media, Terorisme dan Citra Islam dalam Lampung Post Senin, 6 Juni 2011.
Paulus, Loudewijk F., Terorisme, Buletin Balitbang Dephan.htm. www.Dephan.com 2000.
Shihab, Alwi, Membedah Islam di Barat: Menepis Tudingan Meluruskan Kesalahpahaman, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Smelser, Neil J. The Faces of Terrorism : Social and Psychological Dimensions, United Kingdom: Princeton University Press, 2007.
Taswin, “Kajian Terhadap Penerapan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Ditinjau dari Politik Hukum”, dalam laman http//:www.lawmuliadi.com, Diakses pada tanggal 9 April 2011.
Whittaker, Terorisme: Understanding Global Threat, New York: Longman London, 2000.

Downloads

Published

2011-10-16