Implikasi Hukum pada Transeksual terhadap Pembagian Waris Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i2.7714Kata Kunci:
Transeksual , Hukum , KewarisanAbstrak
Transeksual di Indonesia dianggap sebagai penyimpangan, walaupun fenomena Transeksual di masyarakat kita bukan menjadi fakta yang baru lagi namun perilakunya yang menyimpang tersebut tetap dianggap tidak normal bahkan dianggap sebagai penyakit. Transeksual diharamkan oleh Islam sebagaimana tercantum pada Al-Qur'an maupun hadis, hal ini bertolak belakang dengan hukum positif yang ada di Indonesia yang mana Transeksual mendapatkan legalitas hukum. Legalitas dan status hukum yang sah didapatkan Transeksual dalam Hukum Positif yang ada di Indonesia menimbulkan dampak yang besar di berbagai aspek. Salah satu aspek yang terkena dampak dari adanya Transeksual adalah Hukum Kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum bagi pelaku Transgender maupun Transeksual pada pembagian harta warisan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada studi kepustakaan di bidang hukum dengan menggunakan pendekatan masalah secara konseptual dan pendekatan kasus yang terjadi. Temuan dalam penelitian ini merupakan tindakan Transeksual yang menunjukkan bahwa hukum mengganti kelamin dengan sengaja adalah tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Hal ini disesuaikan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an, Hadis Rasulullah, dan Fatwa MUI. Dengan adanya legalisasi dari Penetapan Pengadilan maka menimbulkan dua implikasi atau kemungkinan yang menimbulkan hasil yang berlawanan. di satu sisi pembagian warisnya harus sesuai dengan kelamin awal seperti saat dilahirkan dan disisi lain pembagian warisnya dapat disesuaikan dengan jenis kelaminnya yang baru sesuai dengan legalitas yang didapatkan dari penetapan pengadilan.
Referensi
Abu Ameenah Philips, Islam dan Homoseksual, Jakarta: Pustaka Zahra, 2003.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2004.
Baeti Rohman, Al-Qur’an dan Civil Society Kecerdasan Kewargaan Perspektif Al- Qur’an, Jakarta: Tarbiyah Press, 2020.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Mawaris, Bandung: CV.Pustaka Setia, 2009.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Gibtiah, Fiqh Kontemporer, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Hadis Shahih Bukhari No. 5435, Hadist.id.
Hadis Shahih Bukhari No. 5436, Hadist.id.
Hanny Puspita Ariani, Asuhan Kebidanan pada Perempuan dan Anak dalam Kondisi Rentan, Malang: Rena Cipta Mandiri.
HR. Sunan Ibnu Majah No. 1893, Hadist.id.
Jaya Suprana, Kelirumologi Genderisme, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2014
Jeffrey S. Nevid, Gender dan Seksualitas Konsep dan Aplikasi Psikologi, Perpustakaan Nasional RI: Nusamedia, 2021.
Linda Rae Bennett dkk, Seksualitas di Indonesia, Politik Seksual, Kesehatan, Keragaman, dan Representasi, Terj. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975, Jakarta: Erlangga, 1980.
Nur Hafni Kurniawati dkk, “Transeksual Dalam Perspektif Hukum Kesehatan” dalam Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 16, No. 2, 2019.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Balai Pustaka: Jakarta, 2017.
Regiandra Kurnia, “Pendapat Majelis Ulama Indonesia Kota Pontianak Tentang Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Yang Transeksual dalam Persfektif Hukum Islam” dalam Jurnal Hukum Tanjungpura, Vol. 3, No. 1, 2020.
Rilla Sovitriana, Kajian Gender Dalam Tinjauan Psikologi, Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.
Sinyo, Anakku Bertanya tentang LGBT, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2014
Stephanus Agung Sujatmoko, Muchlis Achsan Udji Sofro, Kembali Kodrati, Jakarta: PT. Gramedia, 2016.
Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqih Empat Mazhab, Bandung: Hasyimi, 2012.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Cet. 8, Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2020.