Konsep Nafkah Menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i2.6139Kata Kunci:
konsep nafkah, kompilasi hukum Islam, undang-undang pernikahanAbstrak
Nafkah adalah memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pengobatan istri, dan sudah jelas bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istri. Berdasarkan undang-undang, nafkah adalah kewajiban suami kepada istri yang harus dipenuhi, berupa keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami. Namun pada saat sekarang terjadi berbagai perselisihan mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang termasuk nafkah, terutama dalam hal macam-macam nafkah. oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian yang mendiskusikan tentang konsep nafkah menurut Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam. Tentang bagaimana relevansi pemikirannya. Dengan tujuan untuk mengetahui relevansi Muhammad Syahrur dan Kompilasi Hukum Islam mengenai nafkah. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) sehingga penelitian yang dilakukan bukanlah aktivitas yang bersifat “trial and error” (suatu langkah kegiatan yang dilakukan untuk mencoba dan mencoba lagi). Berdasarkan penjelasan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan KHI, dapat disimpulkan bahwa suami wajib memberi nafkah kepada istrinya. Karena nafkah merupakan kewajiban kedua suami terhadap istrinya setelah suami memberikan mahar kepada sang istri.
Referensi
Abdurahman. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Akademika Presindo, 2010.
Ad-Dimasyqi, Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Kasir. Tafsir Ibnu Kasir Juz 2. alih bahasa Bahrun Abu Bakar dan Anwar Abu Bakar. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011.
Alhamdani. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani, 1989.
Ali, Zainudin. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Asad, Muhammad. Mukhtashor Tafsir Ibnu Katsir. Kairo: Darus Shobuni, t.t.
Bukhary, Al-Imam Muhammad bin Ismail al-. Shahih Al-Bukhari. alih bahasa Abu Muhammad Ismail Al-Hasani. Surabaya: Pustaka Adil, 2010.
———. Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur. Jilid 5. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2000.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. alih bahasa Ahmad Toha Putra. Semarang: Asy Syfa’, 2007.
Enizar. Hadits Hukum Keluarga I. Lampung: STAIN Press Metro, 2008.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab. alih bahasa Masykur A.B. et.al. Jakarta: Lentera, 2011.
Muhammad, Syaikh Al-Allamah. Fiqh Empat Mazhab. alih bahasa Abdullah Zaki Alkaf. Bandung: Hasyimi, 2010.
Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.
Quthb, Sayyid. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an Jilid I. alih bahasa As’ad Yasin. Jakarta: Gema Insani, 2007.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah jilid 3. alih bahasa Muhammad Thib. Bandung: Alma’arif, 1987.
———. Fiqih Sunnah 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Setiawan, Wahyu. Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian, tidak di terbitkan. Yogyakarta, 2004.
Shihab, M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Simorangkir. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Syahrur, Muhammad. al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah. Damaskus: al-Ahali, 1991.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid II. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2012.
‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005.
Ya’qub, Abi Thohir bin. Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas. Beirut: Darul Fikr, 1995.