IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEADILAN DALAM KELUARGA POLIGAMI

Authors

  • Riyan Erwin Hidayat Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Kelin Ama Relfi Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Nency Dela Oktora Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Nawa Angkasa Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.4996

Keywords:

Adil,Poligami dan Hukum Islam

Abstract

Keadilan dalam pernikahan poligami diharuskan ada dan terlaksana berdasarkan firman Allah swt dalam Q.S An Nissa ayat 3, keadilan yang dituntut dalam poligami ialah memberikan hak yang sama pada semua istrinya,baik dalam hal membagi waktu,nafkah baik lahir maupun batin, tempat tinggal, pakaian, kebutuhan dan perlakuan suami terhadap istrinya tanpa ada kecondongan pada salah satunya. Seperti  yang terjadi di desa Sumbergede yang menjadi lokasi penelitian ditemukan bahwa ada 3 keluarga dimana terindentifikasi kurangnya penerapan keadilan didalam keluarga poligami. Allah swt membolehkan poligami sampai 4 orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Adil merupakan prinsip dimana memberikan kepada setiap orang hak dan kesempatan yang sama. Adil diartikan sikap tidak berat sebelah dan tidak memihak salah satu. Dasar hukum poligami terdapat dalam Q.S An Nisa ayat 3 dan 129 kemudian dalam KHI pasal 55 sampai 59. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dimana objeknya merupakan peristiwa faktual dilingkungan masyarakat ataupun individu. Sifat penelitian ialah deskriptif kualitatif dimana dengan cara mendeskripsikan suatu kejadian yang terjadi dimasyarakat. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 yaitu sumber data primer dan sekunder.  Teknik ananlisis data dengan menggunakan metode Deduktif yaitu menggali informasi secara umum kemudian di khususkan menjadi konsep keadilan dalam  keluarga poligami.

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam KHI. BAB IX Tentang beristeri lebih dari satu orang. Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.

Ainiya, Qurratul. Keadilan Gender Dalam Islam: Konvensi PBB Dalam Perspektif Mazhab Syafi’I. Malang:Kelompok Lintas Pasblishing, 2015.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013.

Arikunto, Suharsini. Prosedur Penelitian: Suatu pendekatan Praktik. Jakarta: PT.RinekaCipta, 2006.

Aristoteles. Nicomachean Ethics. translated by W.D. Ross. http://bocc.ubi.pt/pag/ Aristoteles-nicomachaen.html, diakses pada tanggal 20 oktober 2000. Didownload Selasa. 11 April 2017

Basrowi dan Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008

Bunyamin, Mahmudin dan Agus Hermanto. Hukum Perkawinan Islam Bandung: CV Pustaka Setia, 2017.

Chotban, Sippah. “Nilai Keadilan Dalam Syariat Poligami”. Jurnal Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam.2017.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Penerbit PT. Ichtiar Baru van House, 1996.

Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. “Fondasi Keluarga Sakinah Bacaan Mandiri Calon Pengantin. Jakarta:
DitjenBimas Islam Kemenag RI, 2017.

Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh,Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2,Bogor:Pustaka Imam asy-Syafi’i

Fattah, Damanhuri. “Teori Keadilan Menurut John Rawls. ” Jurnal Tapis 9. no. 2 Juli 2013.

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana 2010.

Hasan, Mustofa. Pengantar Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2011.

Hidayatulloh, Haris. “Adil Dalam Poligami Perspektif Ibnu Hazm.” t.t.

Idrus, Muhammad. Metodologi PenelitianIlmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Penerbit Erlangga. 2009.

Downloads

Published

2022-06-13