Kawin Hamil Perspektif Mazhab Fikih, Kompilasi Hukum Islam dan Maqāshid Syarī’ah (Sebuah Kajian Komprehensif)
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i1.6797Kata Kunci:
Kompilasi Hukum Islam, Maqāsid Syarī'ah, Kawin HamilAbstrak
Perkawinan yang didasar dari ketentuan Allah dan Rasul-Nya akan menjadikan rumah tangga yang bahagia di dunia dan akhirat berdasarkan syariat. Perkembangan tren komunikasi, informasi dan teknologi saat ini dapat mengganggu nilai luhur perkawinan jika keliru dipahami dan disalahgunakan. Dampak negatif nyata yang terjadi di tengah masyarakat adalah semakin banyaknya perempuan yang hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Penelitian ini bertujuan menelaah hukum kawin hamil ditinjau dengan tiga perspektif hukum; Mazhab Fikih, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Maqāshid Syariā’h. Jenis Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan studi dokumen dimana data primer dan sekundernya diperoleh dari buku, jurnal, buku dan referensi yang membicarakan kawin hamil. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Ulama Mazhab Fikih membicarakan tindakan kawin hamil dalam Fikih dan terdapat khilafiyyah terkait ketentuan dan syarat pra menikahi perempuan yang hamil di luar nikah dan pasca menikah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur kawin hamil pada pasal 53 telah memenuhi lima pokok tujuan syariat (adh-Dharūriyyah al-Khamsah); memelihara agama, jiwa, akal, keturunan/kehormatan, dan harta setelah ditinjau dengan Maqāshid Syarī'ah.