Konstruksi Hukum dalam Cybercrime Pelaku Kejahatan Teknologi Informasi

Penulis

  • Windy Riyani Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Firmansyah . Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8183

Kata Kunci:

Cybercrime, Hukum, UU ITE

Abstrak

Kejahatan maya atau cybercrime berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, menghadirkan dampak positif dan negatif. Dampak positif mencakup perkembangan media sosial, e-mail, dan internet banking. Namun, kejahatan seperti peretasan data (hacking) juga muncul, terutama dalam sistem perbankan dengan penggunaan alat khusus pada ATM untuk menduplikat data nasabah. Penelitian ini menggunakan metode normatif untuk mengkaji aspek hukum terkait, dengan fokus pada hukum tertulis dan pendekatan perundang-undangan yang mengatur informasi dan teknologi. Data dianalisis secara deskriptif melalui pengumpulan bahan hukum dari literatur dan regulasi terkait. Hasilnya menunjukkan perlunya tindakan formal pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, dalam pemblokiran nomor yang digunakan oleh pelaku penipuan. Pendekatan sosial juga diusulkan sebagai alternatif untuk mengurangi risiko kejahatan ini. Oleh karena itu, pencegahan cybercrime memerlukan peran pemerintah dan pendekatan sosial dengan totalitas

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2023-12-26

Cara Mengutip

Konstruksi Hukum dalam Cybercrime Pelaku Kejahatan Teknologi Informasi. (2023). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(2), 214-233. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8183

Artikel Serupa

11-20 dari 30

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.