Konstruksi Hukum dalam Cybercrime Pelaku Kejahatan Teknologi Informasi

Authors

  • Windy Riyani Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Firmansyah . Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8183

Keywords:

Cybercrime, Hukum, UU ITE

Abstract

Kejahatan maya atau cybercrime berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, menghadirkan dampak positif dan negatif. Dampak positif mencakup perkembangan media sosial, e-mail, dan internet banking. Namun, kejahatan seperti peretasan data (hacking) juga muncul, terutama dalam sistem perbankan dengan penggunaan alat khusus pada ATM untuk menduplikat data nasabah. Penelitian ini menggunakan metode normatif untuk mengkaji aspek hukum terkait, dengan fokus pada hukum tertulis dan pendekatan perundang-undangan yang mengatur informasi dan teknologi. Data dianalisis secara deskriptif melalui pengumpulan bahan hukum dari literatur dan regulasi terkait. Hasilnya menunjukkan perlunya tindakan formal pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, dalam pemblokiran nomor yang digunakan oleh pelaku penipuan. Pendekatan sosial juga diusulkan sebagai alternatif untuk mengurangi risiko kejahatan ini. Oleh karena itu, pencegahan cybercrime memerlukan peran pemerintah dan pendekatan sosial dengan totalitas

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

26-12-2023

How to Cite

Konstruksi Hukum dalam Cybercrime Pelaku Kejahatan Teknologi Informasi. (2023). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(2), 214-233. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8183

Similar Articles

21-30 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.