Kewenangan Pengawasan Kepala Dusun Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang

Authors

  • Ahmad Rayhan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhammad Ikhlasul Farhan
  • Mohamad Fasyehhudin

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9020

Keywords:

Hamlet Head, Authority, Supervision.

Abstract

Various aspects of social change planned through development are realized through the village government. In villages, hamlets or other names can be formed that are adapted to the origins, customs and socio-cultural values ​​of the community. A hamlet is a part of the area within a village where the work environment of village government is implemented. The hamlet head has the authority to supervise the implementation of development in his area. The implementation of development in the hamlet area in Bawang Village is directly supervised by the village head. In his daily life, the hamlet head in Bawang Village carries out delegative tasks given by the village head. Based on this, the identification of the problem in this research is regarding the supervisory authority of the hamlet head of Bawang Village, Bawang District, Batang Regency in implementing development in his area, as well as the constraints and obstacles in supervising the implementation of development in Bawang Village, Bawang District, Batang Regency. The method used in this research is an empirical juridical approach, with the research specifications used being analytical descriptive. The data sources used in this research are secondary data sources and primary data sources. The supervisory authority of the hamlet head in the implementation of development has been implemented. This authority has not been implemented optimally so more structured coordination is needed within the Bawang Village government. The obstacles in implementing development include lack of knowledge of employees in carrying out work, budget allocation, unpredictable weather, and lack of maximum community participation in implementing development.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Buku

Arifin, Rois, dan Helmi Muhammad, Pengantar Manajemen, Empatdua, Malang, 2016.

M. Hadjon, Philipus, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.

Nain, Umar, Pembangunan Desa Dalam Perspektif Sosiohistoris, Garis Khatulistiwa, Makassar, 2019.

Nazir, M., Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Sigit Pramudi, Angger, dan Melyani Chahyaningsih, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Media Presindo, Jakarta, 2018.

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Sudrajat, Tedi, Hukum Birokrasi Pemerintah: Kewenangan dan Jabatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Widjaja, HAW, Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh, RajaGrafindo, Jakarta, 2010.

2. Jurnal

Abdul Rauf Alauddin S, “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat – Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 4, 2015. DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no4.613.

Andi Ariadi, “Perencanaan Pembangunan Desa”, Meraja Journal, Volume 2, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.33080/mrj.v2i2.54.

Chusnul Chotimah, Rohmad Widodo, dan Trisakti Handayani, “Efektivitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Bululawang”, Jurnal Civic Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.22219/jch.v4i2.

Danel Aditia Situngkir, “Mengenal Teori Demokrasi dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum”, Ensiklopedia of Journal, Volume 5, Nomor 4, 2023. DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1745.

Eki Furqon, Ahmad Rayhan, dan Habib Febrian, “Konsep Pembangunan yang Berkelanjutan dari Perspektif Otonomi Daerah”, ¬National Conference on Law Studies (NCOLS), Volume 5, Nomor 1, 2023.

E. Rakhmat Jazuli, dkk., “Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Dalam Pembinaan Terhadap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 9, Nomor 5, 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2717-2725.

Fajar Tri Sakti dan Sanri Nabila Fauzia, “Pengaruh Pengawasan Pajak Hotel Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 8, Nomor 1, 2018. DOI: https://doi.org/10.15575/jp.v8i1.2963.

Mohamad Fasyehhudin, Ahmad Lanang Citrawan, “Asas Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Sebagai Perwujudan Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Good Governance”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 9, Nomor 1, 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.574-581

Parjiyana, dkk., “Peran Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Kepala Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar”, Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Volume 5, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.25299/jiap.2019.vol5(2).4251.

R. Didi Djajuli, “Pelaksanaan Pengawasan Oleh Pimpinan Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai”, Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Volume 4, Nomor 4, 2017. DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v4i4.879.

Riyanti Samaun, Bala Bakri, dan Achmad Risa Mediansyah, “Upaya Pemerintah Desa Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara”, Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, Volume 1, Nomor 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.59713/jipik.v1i1.18.

Sinta Yusuf, Irwandi, “Analisis Terhadap Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Kinerja Kepala Desa Dalam Membina Dan Meningkatkan Perekonomian Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Limbago: Journal of Constitutional Law, Volume 1, Nomor 3, 2021. DOI: https://doi.org/10.22437/limbago.v1i3.16212.

Trinah Asi Islami dan Irnawati, “Analisis Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Kepala Dusun Kedung Cangkring Dalam Perspektif Hukum Acara Tata Usaha Negara”, Jurnal Civic Hukum, Volume 6, Nomor 1, 2021. DOI: https://doi.org/10.22219/jch.v6i1.15397.

3. Internet

“Ensiklopedia Dunia: Bawang, Bawang, Batang”, https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Bawang,_Bawang,_Batang dikunjungi pada 12 Februari 2023.

“Pengertian Atribusi, Delegasi, dan Mandat”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-atribusi--delegasi-dan-mandat-lt5816ab6ea74a7/ dikunjungi pada 18 September 2023.

“Fungsi Pengawasan Lingkup Hukum Administrasi Negara”, https://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/442/fungsi-pengawasan-lingkup-hukum-administrasi-negara dikunjungi pada 3 November 2023.



4. Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Published

03-05-2024

How to Cite

Kewenangan Pengawasan Kepala Dusun Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang. (2024). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 91-107. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9020