Kewenangan Pengawasan Kepala Dusun Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang

Penulis

  • Ahmad Rayhan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhammad Ikhlasul Farhan
  • Mohamad Fasyehhudin

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9020

Kata Kunci:

Kepala Dusun, Kewenangan, Pengawasan

Abstrak

Berbagai aspek perubahan sosial yang direncanakan dengan pembangunan direalisasikan melalui pemerintah desa. Dalam desa dapat dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat. Dusun merupakan bagian wilayah dalam desa yang lingkungan kerja pelaksanaannya pemerintahan desa. kepala dusun memiliki kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayahnya. Pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang ada di Desa Bawang dalam hal pengawasannya langsung dilaksanakan oleh kepala desa. Dalam kesehariannya, kepala dusun di Desa Bawang melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya delegatif yang diberikan oleh kepala desa. Berdasarkan hal itu, identifikasi masalah pada penelitian ini adalah tentang bagaimana kewenangan pengawasan kepala dusun Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang dalam pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, serta kendala dan hambatan dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan di Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dan sumber data primer. kewenangan pengawasan kepala dusun dalam pelaksanaan pembangunan telah dilaksanakan. Kewenangan tersebut belum terlaksana secara maksimal sehingga diperlukan koordinasi yang lebih terstruktur di pemerintahan Desa Bawang. Adapun kendala dalam pelaksanaan pembangunan antara lain kurangnya pengetahuan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan, pengalokasian anggaran, cuaca yang tidak menentu, dan kurang maksimalnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

1. Buku

Arifin, Rois, dan Helmi Muhammad, Pengantar Manajemen, Empatdua, Malang, 2016.

M. Hadjon, Philipus, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2015.

Nain, Umar, Pembangunan Desa Dalam Perspektif Sosiohistoris, Garis Khatulistiwa, Makassar, 2019.

Nazir, M., Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Sigit Pramudi, Angger, dan Melyani Chahyaningsih, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Media Presindo, Jakarta, 2018.

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Sudrajat, Tedi, Hukum Birokrasi Pemerintah: Kewenangan dan Jabatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.

Widjaja, HAW, Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat, dan Utuh, RajaGrafindo, Jakarta, 2010.

2. Jurnal

Abdul Rauf Alauddin S, “Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat – Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 4, 2015. DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no4.613.

Andi Ariadi, “Perencanaan Pembangunan Desa”, Meraja Journal, Volume 2, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.33080/mrj.v2i2.54.

Chusnul Chotimah, Rohmad Widodo, dan Trisakti Handayani, “Efektivitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa Bululawang”, Jurnal Civic Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.22219/jch.v4i2.

Danel Aditia Situngkir, “Mengenal Teori Demokrasi dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum”, Ensiklopedia of Journal, Volume 5, Nomor 4, 2023. DOI: https://doi.org/10.33559/eoj.v5i4.1745.

Eki Furqon, Ahmad Rayhan, dan Habib Febrian, “Konsep Pembangunan yang Berkelanjutan dari Perspektif Otonomi Daerah”, ¬National Conference on Law Studies (NCOLS), Volume 5, Nomor 1, 2023.

E. Rakhmat Jazuli, dkk., “Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Dalam Pembinaan Terhadap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 9, Nomor 5, 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2717-2725.

Fajar Tri Sakti dan Sanri Nabila Fauzia, “Pengaruh Pengawasan Pajak Hotel Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 8, Nomor 1, 2018. DOI: https://doi.org/10.15575/jp.v8i1.2963.

Mohamad Fasyehhudin, Ahmad Lanang Citrawan, “Asas Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Sebagai Perwujudan Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Good Governance”, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 9, Nomor 1, 2022. DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.574-581

Parjiyana, dkk., “Peran Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Kepala Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar”, Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Volume 5, Nomor 2, 2019. DOI: https://doi.org/10.25299/jiap.2019.vol5(2).4251.

R. Didi Djajuli, “Pelaksanaan Pengawasan Oleh Pimpinan Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai”, Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, Volume 4, Nomor 4, 2017. DOI: http://dx.doi.org/10.25157/dinamika.v4i4.879.

Riyanti Samaun, Bala Bakri, dan Achmad Risa Mediansyah, “Upaya Pemerintah Desa Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara”, Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, Volume 1, Nomor 1, 2022. DOI: https://doi.org/10.59713/jipik.v1i1.18.

Sinta Yusuf, Irwandi, “Analisis Terhadap Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Kinerja Kepala Desa Dalam Membina Dan Meningkatkan Perekonomian Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Limbago: Journal of Constitutional Law, Volume 1, Nomor 3, 2021. DOI: https://doi.org/10.22437/limbago.v1i3.16212.

Trinah Asi Islami dan Irnawati, “Analisis Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Kepala Dusun Kedung Cangkring Dalam Perspektif Hukum Acara Tata Usaha Negara”, Jurnal Civic Hukum, Volume 6, Nomor 1, 2021. DOI: https://doi.org/10.22219/jch.v6i1.15397.

3. Internet

“Ensiklopedia Dunia: Bawang, Bawang, Batang”, https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Bawang,_Bawang,_Batang dikunjungi pada 12 Februari 2023.

“Pengertian Atribusi, Delegasi, dan Mandat”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-atribusi--delegasi-dan-mandat-lt5816ab6ea74a7/ dikunjungi pada 18 September 2023.

“Fungsi Pengawasan Lingkup Hukum Administrasi Negara”, https://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/442/fungsi-pengawasan-lingkup-hukum-administrasi-negara dikunjungi pada 3 November 2023.



4. Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-03

Cara Mengutip

Kewenangan Pengawasan Kepala Dusun Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang. (2024). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 91-107. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9020