URGENSITAS PEMBATASAN MASA JABATAN LEGISLATIF PERSPEKTIF RADBRUCK THEORY
DOI:
https://doi.org/10.32332/m8tqsh54الكلمات المفتاحية:
Regulasi ، Periodesasi Jabatan، legislatifالملخص
Kekosongan regulasi tentang periodisasi jabatan legislatif menjadi masalah krusial dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kekuasaan yang bisa berdampak pada lahirnya abuse of power di Indonesia. Alih-alih mewujudkan cita-cita masyarakat untuk menghapus intimidasi eksekutif, gerakan reformasi justru membuka peluang kekuasaan tak terbatas pada legislatif. Melalui pendekatan filosofis artikel ini membahas tentang urgensitas pembatasan masa jabatan legislatif ditinjau berdasarkan nilai filosofis, sosiologis dan yuridis menurut Radbruck. Merumuskan regulasi yang lebih implementatif sebagai aturan pelaksana dari UUD NRI 1945 merupakan langkah strategis untuk menangani kekosongan hukum pembatasan kekuasaan legislatif seperti dengan melakukan pembaharuan conten formal gezets pada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang MPR,DPR, DPRD dan DPD serta memperbaharui persyaratan pencalonan dalam peraturan KPU dapat dilakukan. Kehadiran regulasi tersebut tentu harus diselaraskan dengan nilai filosofis, sosiologis dan yuridis berlakunya peraturan.
التنزيلات
المراجع
Aqdamana, Tsabbit. “Gagasan Periodisasi Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional.” Jurnal Lex Renaissance, 2022. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss3.art11.
Hardjanti, Dewi Krisna. “Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden Dan Penguatan Kekuasaan Dpr Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Diversi Jurnal Hukum, 2022.
Jimly Asshiddiqie. “Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia.” Mkri.Id, 2015.
Kautsar, Muhammad Al. “Pembatasan Periodesasi Masa Jabatan Anggota Legislatif.” Ilmiah Mahasiswa 3, no. 3 (2019): 361–71. https://nasional.tempo.co/read/1159471/4-anggota-dpr-terjerat-kasus-korupsi-di-kpk-selama-.
Nim, Yuniati. “Rekonstruksi Regulasi Masa Jabatan Anggota Legislatif Berdasarkan Nilai Keadilan Disertasi,” 2023.
Prasetya, Hadyan Iman, Direktorat Jenderal, Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, and Republik Indonesia. “CONSTITUTIONAL ADMINISTRATIVE CONSTITUTIONALISM : PERBANDINGAN KARAKTERISTIK KEKUASAAN LEGISLASI Hadyan Iman Prasetya” 10, no. April 2023 (2024): 1–29. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7220.
Putra Ernawan, Ferdy, and Ahmad Sholikhin Ruslie. “Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 2 (2023): 2023.
Sturges, Paul. “Information in the National Liberation Struggle: Developing a Model.” Journal of Documentation 60, no. 4 (August 1, 2004): 428–48. https://doi.org/10.1108/00220410410548153.
Syahuri, Taufiqurrohman. “Perubahan UUD 1945 Dan Perbandingannya Dengan Negara Lain.” Lex Jurnalica, 2004.
Syamsudin, M. “REKONSTRUKSI MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF PERSPEKTIF DEMOKRASI PANCASILA.” JIL : Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (January 21, 2022): 125–61. https://doi.org/10.18326/jil.v2i2.125-161.
Wardana, I Putu Panji Bhaskara, I Ketut Putra Erawan, and Piers Andreas Noak. “PROSES POLITISASI DANA PUNIA PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2015 DI DESA PECATU.” E-Jurnal Politika, 2016.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 Alendra Nauval Mufti Reyhan, Salsabil Aqila, Ni Komang Dewinda Leony Putri
هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.