Sanksi Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif (Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001) Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hak Asasi Manusia

المؤلفون

  • Munawir Sajali Institut Agama Islam Az Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS)

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7077

الكلمات المفتاحية:

Pidana korupsi,Hukum Islam,Hak asasi manusia

الملخص

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya diatur tentang korupsi material dan keuangan. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara dalam perspektif hukum Islam dilaksanakan karena sesuai dan sejalan dengan maqasid al-tasyri’ dalam artian tetap mempertimbangkan kepentingan umum yang berorientasi pada kemaslahatan dan menolak segala kemungkaran. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut hukum positif di Indonesia dalam perspektif hukum pidana Islam dan HAM. Teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya. Bertujuan untuk mengetahui pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik jika ditinjau dari perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui kesesuaian antara putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 537K/Pid.Sus/2014 dengan prinsip-prinsip hak 

asasi manusia.

 

 

التنزيلات

تنزيل البيانات ليس متاحًا بعد.

المراجع

Danil, Elwi, “Korupsi Dana Bantuan Sosial,” 5.1 (2020), 1–16
Darda Pasmatuti, “Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia,” Ensiklopedia Social Review, 01.01 (2019), 100–109
Dina Fajar Indah, Haris Retno Susmiyati, dan Rini Apriyani, “Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Risalah Hukum, 16 (2020), 68–82 <https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.285>
“Heru Susanto_Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.pdf”
Muhammad Husni Mubaraq, “Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Perspektif Hukum Islam,” Journal of Legal and Cultural Analytics, 1.3 (2022), 183–90 <https://doi.org/10.55927/jlca.v1i3.1167>
Nur Kholis, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001,” 2020
Purwanto, Yedi, dan Ridwan Fauzy, “Analisis Terhadap Hukum Islam Dan Hukum Positif Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia,” Jurnal Pendidikan Agama Islam, 15.2 (2017), 127–40
Rahmayanti, Rahmayanti, “Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam,” Jurnal Mercatoria, 10.1 (2017), 60 <https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i1.732>
Rida Ista Sitepu, dan Yusona Piadi, “Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1.1 (2019), 67–75 <https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7>
Triklosan, Aktif, dan Johan Iswara Wijaya, “Wijaya, 2013,” 2.1 (2013), 1–14
Wijanarko, dwi seno, “Perbuatan Melawan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi Masa Pandemi Covid-19,” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8.7 (2021), 2335–48

منشور

2023-06-30

كيفية الاقتباس

Sanksi Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif (Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001) Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hak Asasi Manusia. (2023). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(1), 118-136. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7077

المؤلفات المشابهة

11-20 من 45

يمكنك أيضاً إبدأ بحثاً متقدماً عن المشابهات لهذا المؤلَّف.