ANALISIS TERHADAP PEMBULATAN TIMBANGAN PENGIRIMAN BARANG PADA JNE MENURUT PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32332/muamalah.v1i1.4814Keywords:
JNE, Jasa, Upah, Sewa-MenyewaAbstract
Dalam menghadapi persaingan bisnis jasa pengiriman barang/kurir pada saat ini yang sangat ketat PT. JNE Express berusaha untuk menepatkan dirinya sebagai perusahaan jasa pengiriman barang yang mampu memberikan pelayanan jasa pengiriman barang dengan kualitas yang baik kepada para konsumen.PT.JNE Express harus mengetahui factor-factor yang mempengaruhi kepuasaan konsumen.perusahaan JNE sudah sangat terkenal oleh para pelaku bisnis diindonesia. Hal ini karena banyaknya agen yang tersebar diberbagai provinsi, kabupaten, kota hingga kecamatan. JNE menggunakan berat timbangan perkilogram, yaitu dengan cara ditimbang berta barang yang dikirim, kemudian dibulatkan menjadi perkilogram. Apabila berat barang berkisar 1,4 kg, maka dibulatkan menjadi 2 kg. Apakah praktik pembulatan timbangan jasa pengiriman barang di PT.JNE merugikan konsumen dan bagaimana tinjauan hukum islam tentang praktik pembulatan timbangan jasa pengiriman barang pada PT. JNE Express. Dalam proses jasa pengirian barang JNE menetapkan upah atas barang yang dikirimkan dengan mengunakan biaya perkiligram. Upah atau yang disebut dengan Ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.atau ijarah adalah akad yang berisi suatu penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imabalan jumlah tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa.
Downloads
References
Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali pers, 2011.
———. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali pers, 2013.
Darmawati H. “Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah,” Jurnal aqidah dan filsafat islam, 12, no. 2 (2018)
Hendi suhendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali pers, 2013.
Imam mustofa. Fiqih Mu’amalah Kontenporer. depok: Rajawali pers, 2018.
“Konsep Penentuan Upah Dalam Ekonomi Islam,” n.d.
maisarah ridwan. “Pengaruh Analisis Akutansi Pembiayaan Ijarah Pada Baitul Qiradh Baiturrahman Dikota Banda Aceh,” Jurnal ilmiah mahasiswa ekonomi akutansi, 2, no. 1 (2017)
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.
miko polindi. “Filosofi Dan Perwujudan Prinsip Tauhidullah Dan Al-Adalah, Dalam Ijarah, Dan Ijarah Muntahia Bi-Tamlik (IMBT),” Jurnal ekonomi dan bisnis, 1, no. 1 (n.d.)
Miswar. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Upah Pekerjaa Di Aceh,” Jurnal ekonomi dan kebijakan publik Indonesia, 5, no. 1 (2018)
Murtadho Ridwan. “Al-Ijarah Al-Muranaqishah Akad Alternative Untuk Pemberdayaan Tanah Wakaf,” Jurnal ekonomi syariah, 3, no. 1 (2015)
———. “Standar Upah Pekerja Menurut Sistem Ekonomi Islam,” Jurnal ekonomi syariah, 1, no. 2 (2015)
NIzar, muhammad. “Prinsip Kejujuran Dalam Perdagang Versi Islam,” Jurnal hukum islam, Ekonomi dan bisnis, 4, no. 1 (2018)
Nurfaizal. “Prinsip-Prinsip Muamalah Dan Implementasinya Dalam Hukum
Perbankan Di Indonesia,” JUrnal hukum islam, XIII, no. 1 (2013)
Pujikurniawan. “Analisis Kontrak Ijarah,” Jurnal El- Qanuny, 4, no. 2 (2019)
Sri wulan sari. “Pemberian Upah Pekerja Ditinjau Dari Upah Minimum Kabupaten Dan Hukum Ekonomi Islam” 4, no. 1 (2016)
Yuniarti, Frizky. “Pengaruh Kepercayaan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Pelanggan Pengguna Jasa Pengiriman Paket Pada PT. JNE Expres Cabang Jember Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Intervening,” Jurnal ekonomi bisnis dan akutansi, 1 (2019)
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles in the Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (Mu'amalah). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal rights from the first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgement of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.