HAK ANAK YANG DIRAMPAS ORANG TUANYA PERSPEKTIF GENDER

Authors

  • Afiful Ikhsan Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Nurul Mahmudah Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Muhammad Syakir Alkautsar Universitas Islam Negeri (IAIN) Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32332/jsga.v2i2.2346

Keywords:

Kekerasan, Gender, hak anak

Abstract

Idealnya seorang anak memiliki hak dan kewajiban yang seimbang didalam tatanan kehidupannya. Tak hanya dilingkungan maupun di sekolahnya. Namun anak juga memiliki hak didalam sebuah keluarga. Hak anak dididalam keluarga meliputi hak mendapatkan kasih sayang, hak mendapatkan pengajaran, hak bermain, hak mendapatkan kebebasan berekspresi. Namun adakalanya bayangan tak sesuai dengan realita. Bagi anak-anak korban perceraian, untuk mempertahankan hak nya adalah hal yang paling sulit. Tak jarang pula mereka mendapatkan kekerasan fisik dan psikis. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan sebuah kasus dimana seorang anak perempuan harus mendapatkan beban ganda didalam hidupnya. Selain harus mengurus dirinya, ia juga mengurus semua keperluan sang ayah layaknya seorang istri. Hak-haknya sebagai anak diabaikan ditambah kekerasan psikis yang diterimanya membuat sang anak menjadi trauma dan tidak percaya diri dalam berinteraksi dilingkungannya. Hingga kini ia tumbuh dengan menjadi seorang anak dengan rasa ketakutan dan tekanan dibawah perintah orangtuanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (field research) dengan sifat penelitian deskriptif analitik. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara. Dengan teknik pengumpulan data berupa hasil pengamatan serta melakukan analisis dengan metode induktif. 

References

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya,. Bandung: Diponegoro, 2000. Fatia, Azhariah. “HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF

HADIS.” Juris 10 (Juni 2011): 13.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Jakarta: Refika Aditama, 2015.

HAM, Komnas. “Anak-anak Indonesia Yang Teraniaya.” Buletin Wacana, t.t., VII edisi. diakses 03 Agustus 2020-08-17

Johan, Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Semarang: Mandar Maju, 2004. Maknun, Lulu’il. “Kekerasan terhadap anak oleh Orangtua yang strees.” HARKAT:

Media Komunikasi Islam tentang Gender dan Anak 12(2) (2016): 117–24. Mardiyati, Ani. “Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Perlindungan Anak

Mengurangi Tindak Kekerasan.” PKS 14, no. 4 (Desember 2015): 12.

Maryam, Siti. “Gambaran Pendidikan Orang Tua dan Kekerasan pada Anak dalam Keluarga di Gampong Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.” Universitas Malikussaleh 3, no. 1 (Maret 2017): 69–76.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.

Nashiana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2014.Setiawan, Ebta. “Hak.” Https://kbbi.web.id/hak.html, t.t. Diakses 26 Juni 2020. Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif dan

R&D,. Bandung: Alfabeta, 2006.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Rajawali Pers, 2008.

“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002

TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.” Https://pih.kemlu.go.id, t.t. Diakses 26 Juni 2020.

“UU 35/2014-LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.”

Http://ditjenpp.kemenkuham.go.id/arsip/In/2014/uu35-2014, t.t. Diakses 25 Juni 2020.

Wahidmurni. “PEMAPARAN METODE PENELITIAN KUALITATIF.” UIN Maulana

Malik Ibrahim, Juli 2007, 17.

Https://eprints.uny.ac.id/22238/4/4%2520BAB%2520II, t.t. Diakses 25 Juni 2020.

Http://digilib.unila.ac.id, t.t. Diakses 26 Juli 2020

Downloads

Published

2020-12-15 — Updated on 2020-12-15

Versions

Most read articles by the same author(s)