Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Yang Di PHK Di Era Digitalisasi Industri
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.5529Keywords:
Karyawan, PHK, Digitalisasi IndustriAbstract
Pemutusan hubungan kerja akibat digitalisasi industri bertentangan dengan hak konstitusional pekerja. Hakikat hak ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan penghidupan yang layak dan perlakuan yang adil melalui hubungan kerja yang konstruktif dan proporsional. Hak konstitusional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Merupakan hak primer, sehingga negara berkewajiban untuk melindungi dan mewujudkannya melalui konstitusi negara dan hukum positif yang ada. Salah satu hak konstitusional yang mendasaradalah perlindungan terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait perlindungan tenaga kerj Fenomena digitalisasi industri tidak dapat dihindari, pekerja akan sangat dirugikan ketika sebagian besar perusahaan melakukan digitalisasi secara bersamaan demi efisiensi. Perlindungan tersebut harus diatur secara proporsional yang berorientasi pada pemenuhan kepentingan pekerja sebagai dampak dari efisiensi perusahaan akibat digitalisasi. Asas hukum pemberian perlindungan hukum bagi pekerja yang diberhentikan karena digitalisasi meliputi, pertama, asas jaminan perlindungan hukum bagi pekerja dan keluarganya; Kedua, prinsip kompensasi yang adil; Ketiga, prinsip kemauan bersama para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja; dan Keempat, prinsip intervensi otoritatif.