Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Yang Di PHK Di Era Digitalisasi Industri

Authors

  • Firmansyah Firmansyah

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.5529

Keywords:

Karyawan, PHK, Digitalisasi Industri

Abstract

Pemutusan hubungan kerja akibat digitalisasi industri bertentangan dengan hak konstitusional pekerja. Hakikat hak ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan penghidupan yang layak dan perlakuan yang adil melalui hubungan kerja yang konstruktif dan proporsional. Hak konstitusional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Merupakan hak primer, sehingga negara berkewajiban untuk melindungi dan mewujudkannya melalui konstitusi negara dan hukum positif yang ada. Salah satu hak konstitusional yang mendasaradalah perlindungan terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait perlindungan tenaga kerj Fenomena digitalisasi industri tidak dapat dihindari, pekerja akan sangat dirugikan ketika sebagian besar perusahaan melakukan digitalisasi secara bersamaan demi efisiensi. Perlindungan tersebut harus diatur secara proporsional yang berorientasi pada pemenuhan kepentingan pekerja sebagai dampak dari efisiensi perusahaan akibat digitalisasi. Asas hukum pemberian perlindungan hukum bagi pekerja yang diberhentikan karena digitalisasi meliputi, pertama, asas jaminan perlindungan hukum bagi pekerja dan keluarganya; Kedua, prinsip kompensasi yang adil; Ketiga, prinsip kemauan bersama para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja; dan Keempat, prinsip intervensi otoritatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harianto, Aries. (2021). Masalah Hukum Ketenagakerjaan. Edisi kedua. Malang: Media Nusa Kreatif.
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media, hal.134.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya:PT. Bina Ilmu, 1987), hlm. 25.
CST Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1989), h. 102
Setiono, Supremasi Hukum, (Surakarta:Program Magister Ilmu Hukum Pasca sarjana Universitas Sebelas Maret, 2004), hal. 3
Black Henry Campbell, Black's Law Dictionary, With Pronunciations, Abidged Sixth Edition, Centennial Edition (1891-1991), St. Paul Minn, West Publishing Co, 1991, p. 605.
Perjanjian Kerja Bersama PT Bank Central Asia, Tbk 2012-2014, 2012: 2 Asri
Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010), hal.112.
UU NRI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 )
Muhammad Sadi dan Sobandi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2020) hlm. 21.
Naskah Komperhensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan, 1999-2002. (Edisi Internal)
SH Hidayat Muharam, Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya Di Indonesia (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2006), hal.8.
Savitri, Revolusi Industri 5.0: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 5.0 (Bantul: Kejadian,2019) hal.2-4.
Andika Pramana Putra, Kajian Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Atas Perkara No. 825k/Pdt. Sus Phi/2015 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, (tt): hal. 770.
Abi Pasha Nugraha, Efisiensi usaha sebagai alasan pemutus hubungan kerja Perspektif Hukum Islam: Putusan Mahkamah Agung Nomor 69 K/Pdt. Sus-PHI/2017 (Disertasi, Malang, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2020), hlm. 102.
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 12,
I. Made Udiana, Industrialisasi dan Tanggungjawab Pengusaha Terhadap Tenaga Kerja Terlibat Hukum (Denpasar: Pers Universitas Udayana, Denpasar, 2018), hlm. 26.
Cristoforus Valentino Alexander Putra, Urgensi Klausula Definisi Dalam Perjanjian Kerja, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 63, No. 2017: hal. 68.
Siti Kunarti, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9, No. 1, 2009: hlm. 70.
Agung Prasetyo Wibowo, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi Sebagai Akibat Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Perkara No. 10/Pdt. Sus-PHI/2020/PN Plk (Disertasi, Universitas) Tarumanagara, 2021), hal.76.
Ida Ayu Sadnyini dan Milton Gabe L. Tobing, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Harian Hotel Bintang Lima Di Kabupaten Badung, Soumatera Law Review, Vol. 3, No. 1, 2020: hal. 109.
Hartini Retnaningsih, Strategi Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Ketenagakerjaan Dalam Upaya Pelindungan Pekerja Di Kota Surabaya Dan Kota Pekanbaru, Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, Vol. 7, No. 2, 2019: hlm. 167.
Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Malang: Literasi Nusantara, 2020).p.71.
I Nyoman Putu Budhiarta, Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing Ditinjau Dari Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Hak Asasi Manusia. (Disertasi) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2012, hal.20.
Salman Alfarizi, Mohammad Hatta: Biografi Singkat (1902-1980), (Yogyakarta:Garasi, 2020), hal.119.

Published

2021-01-31

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Yang Di PHK Di Era Digitalisasi Industri. (2021). Istinbath : Jurnal Hukum, 17(2), 291-304. https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.5529