KONSEP MASYARAKAT MADANI DALAM ISLAM
Keywords:
Agama, masyarakat, sipil, kemanusiaan, jaminan, Religion, society, civil, human, guaranteeAbstract
Islam melahirkan konsep sempurna dengan menampilkan lima jaminan dasar yang diberikan agama kepada warga masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok. Pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan fisik di luar ketentuan hukum. Kedua, keselamatan keya-kinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama. Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan. Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum. Kelima, keselamatan profesi (intelektual). Kelima jaminan dasar tersebut menampilkan universalitas pandangan hidup atau visi transformatis sosial keagamaan yang utuh. Pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan hukum, persamaan derajat dan sikap toleransi adalah unsur-unsur utama kemanusiaan. Namun, hal itu sekedar menyajikan kerangka teoritik. Sehingga, harus diikuti dengan upaya pengorganisasian dan penerapannya di lingkungan sosial secara empiris.
Islam bears perfect concept presented five elementary guarantee which given by religion to society citizen, either through individual or group. First, safety of society citizen physical of physical action out off law. Both, safety of belief of each religion, without constraint to move the other religion. Third, safety of family and descent. Fourth, safety of goods and chattel ownership outside law procedure. Fifth, safety of profession (intellectual). The fifth elementary guarantee present universal view of life or vision of transformation intact religious social. Goverment and society life which pursuant to law, equation of tolerance attitude and degree is human especial elements. But, that thing is merely presenting framework of theory. So that, it should be followed by the effort of organization applying in social environment by empiric.
Downloads
References
Ibn, Hisyam, Sirat al-Nabawiyah, (Mesir: Mustafa Bab al-Halabi), Jilid II,
Karni, Asrori S., Civil Society dan Ummat; Sintesa Rumah Demokrasi, (Jakarta: LOGOS, 1999),
Louis, Ma’luf, al-Munjid fi al-Lughat wa al-„Alam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), Madjid, Nurcholis, Cita-cita Politik Islam Era Reformasi, Makalah, Paramadina, 1999.
Agama dan Negara dalam Islam, dalam Budhy Munawar-Rachman (ed.)
Menuju Masyarakat Madani, dalam Jurnal Ulumul Qur‟an, Edisi 2/VII/1996,
Moeslim, Aboud Alma’ani, Masyarakat Madani dan Masyarakat Madinah, dalam Firdaus Effendi (ed.),
Muhammad, Azhary Tahir, Negara Hukum; Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991),
Munawwir, Warson Ahmad, Kamus AL-Munawwir: Kamus Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997),
Suma, Amin Muhammad, Otoritas Hukum dalam Masyarakat Madani, dalam Firdaus Effendi (ed.),
Syamsuddin, M. Din, Problem Pembentukan Masyarakat Madani, dalam Firdaus Efendi (ed.),
Syariati, Ali, Ummat dan Imamah Suatu Tinjauan Sosiologis, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1989),
Syati, Bintu Aisyah, Manusia dalam Perspektif al-Quran (Terj.), (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999 ),
Wahid, Abdurrahman, Universalisme Islam dan Kosmopolitanis-me Peradaban Islam, dalam Budhy Munawar Rahman (Ed.), Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta, Paramadina, 1994),.