Strategi Peningkatan Kualitas Hubungan Keluarga dalam Situasi Suami Bekerja di Luar Negeri
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3i2.8143Kata Kunci:
Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pemerkosaan, Sakinah Mawaddah WarahmahAbstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemerkosaan dalam perkawinan merupakan masalah serius yang terus menerus menjadi perhatian di Indonesia. KDRT didefinisikan sebagai kekerasan yang dilakukan oleh individu yang tinggal bersama korban, sedangkan pemerkosaan dalam perkawinan adalah tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap istri tanpa persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak KDRT dan pemerkosaan dalam perkawinan terhadap integritas keluarga di Indonesia. Analisis dilakukan melalui studi literatur mendalam dan analisis kasus yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti budaya patriarki, ketidaksetaraan kekuasaan dalam rumah tangga, kurangnya pemahaman agama yang benar dan tekanan sosial-ekonomi merupakan penyebab utama kekerasan. Dampak yang ditimbulkan meliputi kerugian fisik dan psikologis bagi korban, keretakan hubungan keluarga, dan penurunan kualitas hidup dalam komunitas. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi publik, reformasi hukum, dukungan bagi korban, dan peran aktif komunitas serta lembaga keagamaan dalam pencegahan dan penanganan KDRT dan pemerkosaan dalam perkawinan. Dengan pendekatan holistik, diharapkan kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisasi sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.