REKONSEPSI PENCEGAHAN KAWIN ANAK DAN DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Authors

  • Sudirman Sudirman IAIN Metro
  • Achmad Najib Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.4998

Keywords:

Kawin Anak, Dispensasi Kawin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Abstract

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin kepada suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini penulis mengupas tentang upaya pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B. Fokus rumusan masalah yang diteliti yaitu: bagaimana upaya pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin perspektif Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sifat deskriptif ini dimaksud untuk memeberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejernih mungkin, terhadap objek yang diteliti. Dalam hal ini untuk menggambarkan untuk menggambarkan semua hal yang berkaitan tentang perkara upaya pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas IB. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah adanya perubahan batas usia minimal perkawinan pasal 7 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 dimana batas usia perkawinan wanita dipersamakan dengan pria yaitu 19 tahun. Peningkatan usia perkawinan memberikan dampak bagi Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B yaitu meningkatnya jumlah perkara dispensasi kawin. Adapun alasan-alasan calon mempelai diajukan dispensasi kawin yaitu: calon pengantin wanita hamil diluar nikah, anak yang sudah berhubungan suami istri, takut melanggar norma-norma agama dan sosial. Upaya pencegahan kawin anak dan dispensasi kawin pasca Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas 1B adalah yaitu melakukan Kerjasama atau kesepakatan MoU dengan pihak KUA, Dukcapil, KPPA dan lain sebagainya. Pengadilan Agama Gunung Sugih melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi tentang bahayanya perkawinan di bawah umur dan pemberian materi Pendidikan rumah tangga lebih dini di dunia Pendidikan. Pengadilan Agama Gunung Sugih bekerja sama dengan DINSOSPPKB Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian Pengadilan Agama Gunung Sugih juga melakukan rapat koordinasi hasil implementasi dispensasi kawin. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari temuan fakta di masyarakat yang masih banyak melakukan perkawinan di bawah umur.

References

Ahmad Saebani, Beni. Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Ali Mutakin. “Teori Maqashid Al Syariah dan Hubungannya dengan Metode Istimbath Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 19, 3, 2017.
Enizar. Pembentikan Keluarga Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW. Metro: STAIN JURAI SIWO METRO : DVIFA Percetakan & Penerbit, 2015.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menirut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: CV.Mandar Maju, 2007.
Jaya Bakri, Asafri. Konsep Maqashid Al- Syari’ah Menurut Al- Syatibi, Edisi 1. Cetakan 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
“Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 15,” t.t.
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Permada Media, 2006.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indnesia. VL. Jakarta: Rajawali Press, 2003.
Saragih, Samdysara. Batas Usia Nikah Berubah, Perkara Dispensasi Kawin Melonjak. Jakarta: Berita Bisnis.com, 2020.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1,” t.t.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 Ayat 1,” t.t.
“Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7,” t.t.
“Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan,” t.t.
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1,” t.t.
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7,” t.t.

Downloads

Published

2022-06-13

Most read articles by the same author(s)