Menelaah Konsep Menggilir Istri pada Poligami dalam Kitab Fathul Qorib

Authors

  • Khaerun Umam Toidin UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Muhammad Nur Fathoni Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v4i1.8155

Keywords:

Menggilir, Poligami, Pernikahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum poligami dan tujuan menggilir istri pada poligami dalam kitab Fathul Qorib Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan mencari sumber-sumber literatur seperti buku, artikel ilmiah dan referensi keilmuan yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini untuk hukum poligami itu diperbolehkan dengan syarat adil dan mampu dalam hal memberikan nafkah. Konsep menggilir pada poligami dalam kitab Fathul Qorib yakni adil dalam menggilir istri, tidak boleh melanggar giliran, ketika hendak bepergian dan pengantin baru.

Downloads

Published

2024-06-24

Most read articles by the same author(s)