Menelaah Konsep Menggilir Istri pada Poligami dalam Kitab Fathul Qorib
DOI:
https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v4i1.8155Keywords:
Menggilir, Poligami, PernikahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum poligami dan tujuan menggilir istri pada poligami dalam kitab Fathul Qorib Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan mencari sumber-sumber literatur seperti buku, artikel ilmiah dan referensi keilmuan yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini untuk hukum poligami itu diperbolehkan dengan syarat adil dan mampu dalam hal memberikan nafkah. Konsep menggilir pada poligami dalam kitab Fathul Qorib yakni adil dalam menggilir istri, tidak boleh melanggar giliran, ketika hendak bepergian dan pengantin baru.