PERILAKU ANAK TERHADAP PENITIPAN ORANG TUA DI PANTI JOMPO DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

(Studi Kasus Di Yayasan Srikandi Bandar Surabaya Lampung Tengah)

Authors

  • Nyimas Lidya Pertiwi IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v1i1.5525

Keywords:

Orang Tua, Panti Jompo, Hukum Islam

Abstract

Membangun keluarga yang harmonis ialah memiliki manfaat bagi setiap orang. Untuk mencapai keluarga bahagia, dalam islam mengatur dengan hak serta kewajiban antar anggota. Tercantum di dalamnya kewajiban anak terhadap orang tua. Sedangkan di dunia nyata yang tumbuh berbagi macam negara di dunia tercantum di indonesia saat ini, banyak anak yang menitipkan orang tua ke panti jompo. Melihat dari realitas ini menimbulkan persoalan yang menimpah alasan serta tujuan anak dalam menitipkan orang tua, setelah itu bagaimana kenyataan kehidupan orang tua yang terletak di panti, serta bagaimana status hukumnya bagi hukum islam Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku seorang anak yang menitipkan orang tua nya ke panti jompo di yayasan srikandi bandar surabaya lampung tengah. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan observasi dalam penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini adalah ada beberapa alasan mengapa anak menitipkan orang tua: Pertama, disebabkan karena orang tua tersebut telantar tidak memiliki anak dan tidak ada keluarga yang mengurus. Kedua, karena seseorang anak yang tidak peduli dan meinggalkan orang tuanya tanpa rasa bersalah, kemungkinan anak kesel dengan perilakuan orang tua nya dulu pada saat masa muda. Ketiga, karena orang tua memiliki gangguan jiwa dan anak tidak sanggup merawatny. Adapun tujuan anak menitipkan di panti adalah supaya orang tua tidak kesepian, mendapat perawatan, perhatian, pendidikan, dan kebahagiaan. Dalam perihal penitipan orang tua, hukum Islam meninjau kesesuaian tujuan anak serta kenyataan yang dirasakan oleh orang tua. Kala orang tua menemukan kebahagiaan terletak di panti, kesesuaian antara tujuan, kenyataan, serta nas, telah terpenuhi sebab terdapatnya keridaan dari orang tua. Setelah itu kala memandang orang tua yang kurang menemukan kebahagiaan, hingga kesesuaian antara tujuan anak serta kenyataan tidak terpenuhi. Oleh sebab itu hukum Islam sangat menekankan pada tingkah laku anak dalam penitipan orang tua paling utama dalam perihal keridaan.

References

Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta : Kencana, Cet-3, 2017)
Abdul Hayy Abdul Al,Pengantar Ushul Fikih,(Jakarta:Pustaka Kautsar,2014)
Abdurrahmat Fathoni. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. (Jakarta : Rineka Cipta. 2006). Cet. 1
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim Konsep Hidup Ideal Dalam Islam,( Masinah, Maktabah Al-Ulum Wa Al-Hikam), Cet IV Tahun 1429
Abu Salman Farhan Al-Atsary, Antara Dua Arah Cinta,(Jakrta: Pt Alex Media Komputindo, 2014)
Ahmad irwan hamzani, hukum islam dalam sistem hukum di indonesia, ( jakarta: kencana A, cet-1, 2020)

Ahmad Rijali, Analisis Data Kualitatif,(Journal UIN Antasari Banjarmasin),Vol.17,No 33, Januari 2018
Amalia Senja Dan Tulus Prasetyo, Perawatan Lansia Oleh Keluarga Dan Care Giver, (Jakrta: Bumi Medika, 2019)
Andrea Safitri,Panti Sosial Tresna Werdha Kota Pontianak,(Jurnal Online Mahsiswa Arsitektur Universitas Tanjungpura),Volume 3 Nomor 1 Maret 2015
Asep Saepudin Jahar Dkk, Hukum Keluarga Pidana Dan Bisnis(Jakarta: Kencana,2013)
At-Takdits Jourdan Abdullah, “penitipan orang tua oleh anak di panti jompo perspektif undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (study kasus panti pelayanan sosial lanjut usia, sudagaran, banyumas),Tesis Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2019.
Aulia Muthiah, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga,(Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017
Biro Pusat Statistik, Profil Lanjut Usia Indonesia,(Jakarta: Biro Pusat Statistic, 1996)
Data Tabel Di Dapat Dari Opeartor Yayasan Srikandi Bandar Surabaya Lampung Tengah
Gandari Putri Sukma Dewi, Komunikasi Keluarga Dengan Orang Tua Yang Berada Di Pondok Lansia Al-Islah Malang Perspektif Tafsir Al-Mishbah” skrispi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.2019

Published

2021-07-08