HADHANAH DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Nyimas Lidya Pertiwi Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Cici Nur Sa’adah Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.4997

Keywords:

Kewajiban Orang Tua, Pengasuhan Anak, Hukum Islam.

Abstract

Pengasuhan anak merupakan proses interaksi antara orang tua dan anak seperti merawat, menagsuh, memberi nafkah, memberi pendidikan yang meliputi pendidikan agama, ibadah dan akhlak kepada anak, karena hal tersebut merupakan sebuah kewajiban bagi orang tua dalam pengasuhan dan akan menimbulkan hak yang harus dipenuhi dari kewajiban tersebut. Di desa Sulusuban ada orang tua yang di dugabelum memenuhi kewajiban dalam penhasuhan anak. Keluarga ibu IS dan keluarga ibu IN merupakan orang tua perempuan (ibu) tunggal yang telah putus perkawinan mempunyai anak yang di dugabelum dipenuhi hak nafkahnya oleh orang tua laki-laki (ayah). Keluarga bapak MS dan ibu PN di duga kurang memberikan pengawasan serta pengajaran kepada anak yang menyebabkan anak putus sekolah dan belum memberikan pengajaran agama dan ibadah kepada anak. Keluarga bapak SN dan ibu TH di duga belum memberikan kurang melakukan pengasawan terhadap anak dikarenakan sibuk dengan pekerjaannya sehingga anak meniru perilaku tidak baik yang ada di lingkungan sekitarnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) bersifat deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data digunakan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan cara berfikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan kewajiban orang tua dalam pengasuhan anak kurang berjalan dengan baik karena adanya problem yang dialami orang tua, seperti orang tua perempuan sulit mendapatkan pekerjaan karena pendidikan yang masih tergolong rendah dan kurangnya keterampilan yang dimiliki, kesibukan orang tua, kurangnya pemahaman orang tua tentang pemahaman agama dan ibadah, orang tua kurang memberikan pengawasan dan pengajaran kepada anak karena masih menganggap hal tersebut merupakan mutlak tugas dari lembaga pendidikan. Maka kewajiban orang tua tersebut kurang berjalan denga baik dan hak-hak anak dalam penhasuhan kurang terpenuhi.

References

Abdurrahmat Fathoni. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011.
Istina Rakhmawati. “Peran Keluarga dalam Pengasuhan Anak.” Konseling Religi: Jurnal Bimbingan Konseling Islam 6 no.1 (2015): 2.
Joko Sutarto, Neza Irma Nurbahria Rizqi dan. “Pola Pendidikan Anak Usia 6-12 Tahun yang Ditinggal Merantau Orang Tua (Kasus di Kukuh Ketengahan Desa Lebaksiu Kidul Kec. Lebaksiu Kab. Tegal).” Universitas Negeri Semarang 2, 2013, hal.40.
Junaidy. “Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam.” Al-Hukama’ 7 no.1 (2017): hal.78.
Muman Hendra Budiman, Dian Novita. “Pengaruh Pola Pengasuhan Orang Tua dan Proses Pembelajaran di Sekolah Terhadap Tingkat Kreativitas Anak Prasekolah (4-5 Tahun).” Jurnal Pendidikan no. 2 (2015): 102.
Muslima. “‘Pola Asuh Orang Tua dalam Kecerdasan Finansial Anak,’ ”Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 1” no 1 (2015): 85.
Nina Kurniah, dan Yulidesni, Novrinda. “Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak Usia Dini Ditinjau dari Latar Belakang Pendidikan.” Jurnal Potensia 2 no.1 (2017): hal.41.
Tatta Herawati Daulae. “Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak (Kajian Menurut Hadis).” Jurnal Kajian Gender dan Anak no.2 (2022): 96.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Edisi Revisi. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2015.
Zakiah Daradjat. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Downloads

Published

2022-06-14