Perubahan Kewenangan Juru Sita Dalam Pemanggilan Pihak Berperkara di Pengadilan Agama Sukadana
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.7900Kata Kunci:
Juru Sita, kewenangan, pengadilanAbstrak
Diskusi perihal juru sita saat ini menarik untuk diperbincangkan. Karena terdapat wacana yang mengubah sistem tugas juru sita yaitu dalam pemanggilan pihak yang berperkara di Pengadilan. Dimana dalam pemanggilan pihak perkara merupakan salah satu tugas penting juru sita. Dan dalam hal ini wacana Mahkamah Agung mengubah sistem pemanggilan melalui kantor pos yang sehingga jelas terdapat akibat dari kebijakan tersebut. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dampak yang terjadi apabila pemanggilaan pihak berperkara di Pengadilan Agama menggunakan Kantor Pos. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), menggunakan analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan pengalihan pemanggilan para pihak kepihak ketiga kantor pos justru tidak sesuai dengan asas pengadila sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena menambah birokrasi yang seharusnya juru sita langsung dengan pihak berperkara.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Riyan Erwin Hidayat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.