ANALISIS KRITIS PERUBAHAN KEWENANGAN JURU SITA DALAM PEMANGGILAN PIHAK BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SUKADANA

Penulis

  • Riyan Erwin Hidayat Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Fredy Ghandi Midia
  • Ahmad Manarul Hidayatullah

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.7900

Kata Kunci:

Juru Sita, kewenangan, pengadilan

Abstrak

Diskusi perihal juru sita saat ini menarik untuk diperbincangkan. Karena terdapat wacana yang mengubah sistem tugas juru sita yaitu dalam pemanggilan pihak yang berperkara di Pengadilan. Dimana dalam pemanggilan pihak perkara merupakan salah satu tugas penting juru sita. Dan dalam hal ini wacana Mahkamah Agung mengubah sistem pemanggilan melalui kantor pos yang sehingga jelas terdapat akibat dari kebijakan tersebut. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dampak yang terjadi apabila pemanggilaan pihak berperkara di Pengadilan Agama menggunakan Kantor Pos. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), menggunakan analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan pengalihan pemanggilan para pihak kepihak ketiga kantor pos justru tidak sesuai dengan asas pengadila sederhana, cepat dan biaya ringan. Karena menambah birokrasi yang seharusnya juru sita langsung dengan pihak berperkara.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2023-12-26

Cara Mengutip

ANALISIS KRITIS PERUBAHAN KEWENANGAN JURU SITA DALAM PEMANGGILAN PIHAK BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SUKADANA. (2023). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(2), 148-159. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.7900

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama