Peranan Hukum Tata Negara Dimasa Pandemi Covid 19 Dalam Penegakan Kepastian Hukum Di Indonesia

Penulis

  • Tomi Agustian ‎ ‎
  • Busman Edyar
  • Santi Susanti
  • Hiprolis Sentosa

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6228

Kata Kunci:

Corona virus,Kebijakan Pemerintah, Psbb, Ppkm

Abstrak

Permasalahan corona virus disease 2019 atau yang dikenal dengan istilah covid 19 masi menjadi sebuah permasalahan besar, dan rumit diselesaikan terutama dalam bidang kesehatan baik secara skalah internasional maupun nasional. Di dalam keadaan yang mendesak ini pemerintah indonesia sudah melakukan berbagai upaya dalam mengurangi penyebaran virus covid 19 di wilayah indonesia, termasuk dengan pengeluaran beberapa aturan hukum dalam keadaan darurat pendemi covid 19.Diantaranya pada tahap pertama tanggal 31 maret 2020  pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya membantu mengurangi aktivitas masyarakat diwilayah tertentu, kemudian di tetapkan untuk dilaksanakan secara nasional seluruh wilayah di indonesia.Menindak lanjuti semakin banyaknya warga yang menjadi korban pandemi covid 19 pemerintah pusat juga mengeluarkan peraturan baru dalam  berupaya membatasi aktivitas masyarakat.Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni  kebijakan pemberlakukan pembatasan  kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan ini bertujuan sama untuk mengurangi lonjakan kenaikan angkah positif covid 19 di indonesia.Dalam penerbitan kebijakan baru dalam kondisi darurat covid 19 ini,kebijakan yang dikeluarkan dibarengi dengan sanksi sanksi pidana dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan. Hal ini kerap menjadi topik pembahasan mengenai kepastian peraturan yang dikeluarkan pemerintah.Terutama dalam pemberian keadilan bagi rakyat,karena pada faktanya  penerapan kebijakan ini  kerap menjadi permasalahan karena dianggap  merampas hak  rakyat,serta menyulitkan perekonomian rakyat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmad Gelora mahardika, rizky saputra (2021) jurnal hukum dan per undang undangan 1(1), 1-23 2021 Jurdi Fajjlurrahman. (2019) Hukum tata negara indonesia:penerbit KENCANA Johan bahri, saiful teuku.(2018)Hukum tata negara dan hukum adrimistrasi negara dalam tataran reformasi ketatanegaraan indonesia : penerbit Deepublish
Agustian, T. (2020). Demokrasi Islam dalam Pandangan Muhammad Natsir dan Muhammad Abid Al-Jabiri. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 18(01), 7-24.
Agustian, T. (2016). Implikasi Pengujian Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 75/PUU-XII/2014. Lex Renaissance, 1(1), 1-1.
Agustian, T., & Putri, L. (2020). Coitus Interuptus sebagai Upaya Pencegah Kehamilan Dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Menurut Al Gazali dan Ibnu Al-Qayyim). El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 18(2), 95-118.
Agustian, T. (2017). Implikasi Terhadap Pengujian Ketetapan MPR/MPRS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Rangka Mengawal Tegaknya Konstitusi Negara. University Of Bengkulu Law Journal, 2(2), 103-122.
Agustian, T. (2019). Formalisasi Hukum Islam Kedalam Tata Hukum Indonesia. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 16(01), 15-36.
Agustian, T., & Heryansyah, D. (2021). Problematika Independensi Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Islam. Lajour (Law Journal), 1(2), 29-41.
Agustian, T. (2016). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XI/2013 dan Nomor 75/PUU-XII/2014 Tentang Judicial Review Ketetapan MPR/MPRS Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Doctoral dissertation).
Agustian, T., Habiburrahman, R. A., & Aryanda, R. (2021). The Issues of Judicial Independence in Indonesia in Contemplation of Islamic Law. NEGREI: Academic Journal of Law and Governance, 1(2), 159-174.
Agustian, T., & Salim, C. (2021). The Problems of the Independence of Judicial Power in Indonesia in a Review of Islamic Law. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 6(2), 163-180.
Hananto Widodo1 dan Fradhana Putra Disantara, Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19. ( (Yogyakarta: Gree Publishing, 2021).
Hananto Widodo1 dan Fradhana Putra Disantara2 (2021) Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19
Jurdi Fajjlurrahman. (2019) Hukum tata negara indonesia: penerbit KENCANA
Johan bahri, saiful teuku.(2018)Hukum tata negara dan hukum adrimistrasi negara dalam tataran reformasi ketatanegaraan indonesia : penerbit Deepubl
Putu sekarwangi saraswati, kebijakan hukum terhadap penanganan covid 19 di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Firdaus)
Syah, M., Agustian, T., & Habiburrahman, H. (2022). Efektifitas pengenalan program studi hukum tata negara melalui sosialisasi visi dan misi di era 4.0.
Tamrin abu, ihya Habibi nur, Hukum tata negara : Penerbit lembaga penelitian (Jakarta : UIN syarif hidayatullah Jakarta)

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-28

Cara Mengutip

Peranan Hukum Tata Negara Dimasa Pandemi Covid 19 Dalam Penegakan Kepastian Hukum Di Indonesia. (2022). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(2), 147-158. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6228

Artikel Serupa

11-17 dari 17

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.