PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN

Penulis

  • Azmi Siradjuddin IAIN Metro
  • Muhammad kholil Iain metro
  • Nimas Ade L. IAIN Metro
  • Cici F. IAIN Metro

Kata Kunci:

Proses; Amandemen; Konstitusi; Indonesia.

Abstrak

Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan norma yang sangat fundamental dan merupakan norma hukum tertinggi dan kemudian dibawahnya terdapat UUD 1945. Sebagai salah satu norma dasar Republik Indonesia, beberapa kali sempat terjadi perdebatan ketika suatu konstitusi yang dalam hal ini adalah UUD 1945 apakah dapat mengalami perubahan atau tidak dapat mengalami perbuahan. Tulisan ini akan membahas bagaimana proses dan apa-apa saja perubahan mendasar yang dialami oleh konstitusi Indonesia paca amandemen. Hasil analisis dan penjelasan diketahui bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik dipergunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lainnya sehingga menciptakan suatu sitstem pemerintahan yang diharapkan menajadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Barus, Sonia Ivana. “Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra Dan Pasca Amandemen.” University Of Bengkulu Law Journal 2, No. 1 (22 April 2017): 29–55.
Buana, Cahya. “Nilai-Nilai Moralitas Dalam Syair Jahiliyah Karya Zuhair Ibnu Abi Sulma.” Buletin Al-Turas 23, No. 1 (31 Januari 2017): 87–101.
Jadidah, Fikrotul. “Perubahan Konstitusi Dalam Transisi Orde Baru Menuju Reformasi Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 6, No. 1 (2020).
Junaidi, Muhammad. “Hukum Konstitusi: Pandangan Dan Gagasan Modernisasi Negara Hukum,” 2018.
Konstitusi, Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah. “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.” Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Marzuki, M. Laica. “Konstitusi Dan Konstitusionalisme.” Jurnal Konstitusi 7, No. 4 (2016): 001–008.
Mas’ Udi, Masdar F. Syarah Konstitusi: Uud 1945 Dalam Perspektif Islam. Pustaka Alvabet, 2010.
Santoso, M. Agus. “Perkembangan Konstitusi Di Indonesia.” Yustisia Jurnal Hukum 2, No. 3 (2013).
Satir, Muhammad. “Kehidupan Sosial Masyarakat Arab Masa Awal Kehadiran Pendidikan Islam.” Al-Fikr: Jurnal Pendidikan Islam 5, No. 1 (1 Juli 2019): 39–48. Https://Doi.Org/10.32489/Alfikr.V5i1.17.
Syahril, Syahril. “Pendidikan Islam Masa Awal Kemerdekaan.” Jurnal Mimbar Akademika 2, No. 2 (12 Mei 2018): 101–14.
Tamrin, Abu. “Perubahan Konstitusi Dan Reformasi Ketatanegaraan Indonesiaa.” Jurnal Cita Hukum 3, No. 1 (2015).
Thalib, Abdul Rasyid, Dan M. Sh. Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Ri. Citra Aditya Bakti, 2006.

Unduhan

Diterbitkan

2021-07-02

Cara Mengutip

PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. (2021). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60. https://e-journal.metrouniv.ac.id/siyasah/article/view/3483

Artikel Serupa

1-10 dari 34

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.