ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN

Penulis

  • Firmansyah . IAIN Metro
  • Diki Saputra Iain metro
  • Fira Kumala IAIN Metro
  • Yoga Firmansyah IAIN Metro

Kata Kunci:

Sistem Ketatanegaraan, Konstitusi, UUD 1945.

Abstrak

: Dalam tatanan ideal, konstitusi suatu negara haruslah sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme.ahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Hamidi, Jazim.. Hukum perbandingan Konstitusi. Jakarta, Prestasi Pustaka Publiser, 2009.

Huda, Ni‟matul. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008.

M. Agus Santos. Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Samarinda, 2013.

Kus Eddy Sartono. Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi Konstitusi Pasca Orde Baru. Jakarta, 2012.

Effendi Bahtiar. Reformasi Konstitusi Sebagai Prasyarat Demokratisasi Pengalaman Indonesia. Surabaya, 2000.

Purwoko, P. Sistem Politik dan Pemerintah Indonesia setelah Reformasi”,Jurnal Politica, 1:1 Universitas Dipenogoro, 2010.

Soehino. Hukum Tata Negara, Hubungan Fungsional antara Lembaga-Lembaga Negara. Yogyakarta, Liberty, 1984.

Alrasid, Harun. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Revisi Cetakan pertama Jakarta:Universitas Indonesia, 2013.

Kus Edy Sartono. “Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Hingga Era Reformasi”. Jurnal Humanika. Volume , No. 1. Yogyakarta, 2009.

https://saepudinonline.wordpress.com/2010/12/10/nilai-nilai-konstitusi/ (diakses pada tanggal 29.mei)

Unduhan

Diterbitkan

2021-07-02

Cara Mengutip

ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. (2021). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11. https://e-journal.metrouniv.ac.id/siyasah/article/view/3482

Artikel Serupa

1-10 dari 20

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.