Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Analisis Undang-Undang Dan Fiqh Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.32332/01g65462Kata Kunci:
Undang-undang , Perlindungan Data Pribadi, Siyasah DusturiyahAbstrak
Pengungkapan data pribadi tanpa kendali terbukti menimbulkan banyak risiko beragam tindak kriminalitas. Seperti perundungan, ancaman, penipuan, hingga pembobolan akun menjadi hal yang tidak terhindarkan. Penting dan gentingnya persoalan perlindungan data pribadi semakin disorot oleh pemerintah Indonesia pasca maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research), Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang di diperoleh melalui dokumentasi. melalui pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan harapan baru bagi keamanan data pribadi masyarakat di Indonesia dan sebagai pemicu kebiasaan masyarakat indonesia supaya lebih berhati hati dalam memberikan ataupun menggunakan data milik diri sendiri ataupun orang lain, dan larangan bagi setiap orang untuk menggunakan data pribadi orang lain dengan tujuan untuk menyalahgunakan data tersebut, baik untuk menguntungkan diri sendiri atau untuk kepentingan lain. Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejalan dengan fiqh siyasah dusturiyah Berdasakan surat an-Nur ayat 27 Ibnu Asyur mengemukakan rumah adalah tempat paling pribadi, tidak sekadar tempat berlindung dari panas, berteduh saat hujan, menghangatkan diri saat cuaca dingin. Membahas peraturan perundang-undangan negara oleh hal ihwal yang mana peraturan tersebut demi kemaslahatan warga negara agar tercapainya prinsip pemenuhan hak-hak warga negara. Karena memberikan perlindungan atas data pribadi merupakan salah satu perwujudan dari terpenuhinya hak-hak setiap warga negara.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Denny Yusmahendra, Dani Amran Hakim

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.