Algoritma Keadilan : Resiko dan Peluang Penggunaan AI oleh Hakim Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.32332/9g12ds17Kata Kunci:
Keadilan Algoritmik, AI, Hakim, Bias AlgoritmikAbstrak
Penelitian ini mengkaji tantangan etis dan hukum dalam penggunaan
Artificial Intelligence (AI) di sistem peradilan, khususnya di
Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi risiko, peluang, dan
implikasi penggunaan AI dalam pengambilan keputusan hukum,
dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi,
keadilan, dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan
penelitian hukum normatif dengan kerangka konseptual dan analisis
preskriptif. Studi ini juga melibatkan analisis komparatif praktik
global dan kerangka teori untuk mengontekstualisasikan penggunaan
AI dalam sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini memberikan
fokus unik pada keadilan algoritmik dalam konteks peradilan
Indonesia, yang saat ini belum memiliki kerangka regulasi dan etika
yang jelas terkait adopsi AI. Penelitian ini juga menawarkan solusi
praktis untuk mengintegrasikan AI secara bertanggung jawab tanpa
mengurangi integritas peradilan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa AI dapat meningkatkan efisiensi peradilan dan mengurangi
penumpukan perkara. Namun, risiko seperti bias algoritmik, dilema
etis, dan ketidakpastian hukum perlu diatasi. Temuan komparatif dari
negara seperti Singapura dan Estonia menegaskan pentingnya
24
Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara
Vol. 05, No. 1, Januari – Juni 2025, pp. 26-46
E-ISSN: 2988-5299, DOI: 10.32332/siyasah.v4i1
regulasi
yang jelas dan pengawasan etis. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengambil pendekatan yang
seimbang dalam mengintegrasikan AI ke dalam sistem peradilan.
Kerangka hukum yang kuat, pengawasan etis, dan evaluasi adaptif
terhadap sistem AI sangat penting untuk memastikan AI dapat
mendukung keadilan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik dalam
proses peradilan
Unduhan
Referensi
Akbar, Indra Padillah, and Asep Sarifudin. “Legalitas Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Subjek Hukum Pemegang Hak Paten.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 11, no. 2 (2024): 779–88. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/14217/0%0Ahttp://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/download/14217/8507.
Amboro, Komarhana. “PROSPEK KECERDASAN BUATAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DI INDONESIA.” Prospek Kecerdasan Buatan Sebagai Subjek Hukum Perdata Di Indonesia 21, no. 2 (2021): 193–217.
Batubara, Yenni. “PERLINDUNGAN HUKUM PEMANFAATAN SYSTEM ARTIFICIAL INTELLIGENCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014.” Jurnal Al-Maqasid 10, no. 1 (2024): 37–48.
Disemadi, Hari Sutra. “Urgensi Regulasi Khusus Dan Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 5, no. 2 (2021): 177. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.460.
Fattah Rizki, Miyuki, and Abdul Salam. “Pertanggungjawaban Hukum Pengumpulan Data Biometrik Melalui Artificial Intelligence Tanpa Persetujuan Pemilik Data (Studi Kasus Clearview AI Inc. Di Yunani Dan Inggris).” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023): 1–16. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatriAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/9%0Ahttps://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/9.
Gede Ari Rama, Bagus, Dewa Krisna Prasada, and Kadek Julia Mahadewi. “Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia.” Jurnal Rechtens 12, no. 2 (2023): 209–24. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2395.
Kondoahi, Clianta Manuella. “REGULASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU YANG DIHASILKAN OLEH TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE.” Lex_Administratum 12, no. 5 (2024).
Lu Sudirman. “IMPLIKASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE TERHADAP PELAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS.” ADIL: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2015): 112.
Martinelli, Imelda, Yohana, Cora Venessa, and Eudora Joyce Hiumawan. “Urgensi Pengaturan Dan Perlindungan Rights of Privacy Terhadap Artificial Intelligence Dalam Pandangan Hukum Sebagai Social Engineering Imelda.” Jurnal Tana Mana 4, no. 2 (2023): 158–66. https://rechtenstudent.iain-jember.ac.id/index.php/rch/article/view/101.
Nabila Fitri Amelia, Diva Maura Marcella, Hening Jiwa Semesta, Sabrina Budiarti, and Saskiana Fitra Usman. “Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 2, no. 1 (2023): 56–70. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.789.
Noerman, Chiquita Thefirsly, and Rosalia Dika Agustanti. “Pertanggungjawaban Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 18, no. 2 (2023): 388–405. https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i2.8722.
Nuhi, Muhammad Hanan, Logan Al Ghozi, Syakira Nazla, and Davina Syakirah. “Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence Di Indonesia.” Jurnal Batavia 1, no. 2 (2024): 80–88.
Nurzaman, Jajang, and Dwi Fidhayanti. “Keabsahan Kontrak Yang Dibuat Oleh Artificial Intelligence Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 16, no. 1 (2024): 140. https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.12710.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi revi. Jakarta : Kencana, 2019.
Putranti, Deslaely, and Kurnia Dewi Anggraeny. “Tanggung Jawab Hukum Inventor Atas Invensi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 3 (2022): 781–92. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3375.
Raffi, Tegar, Putra Jumantoro, Nadhif Nur Rahmansyah, and Jessenia Hayfa. “Menilik Pro Dan Kontra Pemanfaatan Dan Penetapan Status Hukum Artificial Intelligence Dalam Hukum Positif Indonesia.” Journal of Analytical Research, Statistics and Computation 3, no. 1 (2024): 51–70. https://www.jarsic.org/main/article/view/28/18.
Ravizki, Eka Nanda, and Lintang Yudhantaka. “Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual Dan Tantangan Pengaturan Di Indonesia.” Notaire 5, no. 3 (2022): 351–76. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i3.39063.
Sebayang, Ekinia Karolin, Mahmud Mulyadi, and Mohammad Ekaputra. “Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana Di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 3, no. 4 (2024): 317–28. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.311.
Yudoprakoso, Paulus Wisnu. “KECERDASAN BUATAN (Artificial Intelligence) SEBAGAI ALAT BANTU PROSES PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DALAM UPAYA MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DI INDONESIA.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 574–86. http://journal.trunojoyo.ac.id/shi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Tri Suhendra Arbani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.