IMPLEMETASI KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Studi Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

المؤلفون

  • Muhammad Nur Fathoni Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Choirul Salim Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Nety Hermawaty Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6972

الكلمات المفتاحية:

Kode Etik، POLRI

الملخص

Penelitian ini bertujuan melengkapi data penelitian sebelumya untuk menganalisis dan mengkaji proses hukum pelanggaran sebuah kode etik POLRI yang dilakukan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas, mengetahui dan menganalisis suatu pertanggung jawaban jika POLRI melanggar kode etik, serta harus di bertanggung jawabkan ketika melanggar kode etik, kode etik dijadikan berdasarkan standar anggota profesi, kode etik dalam menjalakan tugas. Pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 berkenaan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia dalam Pasal 1 menerangkan tentang penjelasan KEPP, sebagai berikut : “Kode Etik Profesi POLRI yang selanjutnya disingkat dengan KEPP adalah suatu norma-norma atau sebuah aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berhubungan dengan perbuatan maupun ucapan bersangkutan dengan hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawab jabatan”.

التنزيلات

تنزيل البيانات ليس متاحًا بعد.

المراجع

Diva Luthfiana Putri. “Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin, Dipecat Polri, Gabung dengan Anak Jadi Tersangka,” Mei 2023. https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/03/103000165/perjalanan-kasus-akbp-achiruddin-dipecat-polri-gabung-dengan-anak-jadi?page=all.
“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” 2019.
“Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Diakses 16 Maret 2023. https://www.peraturanpolri.com/search/label/PERKAP%20TAHUN%202011.
“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.” Diakses 16 Maret 2023. https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/2018/02/10.-perkap-14-tahun-2011.pdf.
“Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan,” Mei 2023. https://nasional.tempo.co/read/1721224/perjalanan-kasus-akbp-achiruddin-hasibuan-dipatsus-dicopot-dipecat.
Pramudya, Kelik, dan Antono Widiatmoko. Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Supardi. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Suparyanto, Yudi. Hidup Tertib dengan Hukum. Klaten: Cempaka Putih, 2019.
Tarmizi. Kode Etik Profesi Hukum: Polisi, Hakim, Jaksa, Advokat/Penasehat Hukum, Pegawai Pemasyarakatan, Notaris, Kpk, Panitera Dan Juru Sita, Arbiter, Mediator dan Intelijen Negara. Cetakan pertama. Rawamangun, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Viswandro, Maria Matilda, dan Bayu Saputra. Mengenal Profesi Penegak Hukum. Yogyakarta: Medpress Digital, 2015.

منشور

2023-06-29

كيفية الاقتباس

IMPLEMETASI KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA: Studi Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan. (2023). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(1), 50-59. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6972