Perlindungan Hukum Terhadap Konservasi Lingkungan dalam Kearifan Lokal

Authors

  • Isna Rahmadian Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Nency Dela Oktora Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Moelki Fahmi Ardliansyah

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9228

Keywords:

perlindungan hukum, kearifan lokal, hukum lingkungan

Abstract

Kearifan lokal ini dijadikan suatu asas atau dasar ketika melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan kearifan lokal dalam UU PPLH ini mengandung dua prinsip dasar, yaitu, pertama, negara berkewajiban mengakui keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Kedua, kearifan lokal merupakan asas dan unsur penting pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum positif tertulis secara sitematis terkait dengan isu hukum yang dikaji. Pendekatan perundang-undangan (Statute approach) adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menganilis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu yang dikaji. pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pendekatan dengan berusaha membangun suatu konsep yang akan dijadikan acuanPemberdayaan masyarakat dalam pelestarian Hutan Mangrove merupakan bentuk dari pelestarian lingkungan pesisir pantai. dengan tujuan menjaga lingkungan hidup dengan melestarikan kearifan lokal dan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang terlibat dalam pemberdayaan yang dilakukan. Harmonisasi yang selama ini berkembang di Pulau Pahawang merupakan satu bentuk kearifan lokal, dimana telah tercipta keselarasan antara alam dengan masyarakat setempat. kearifan lokal yang terjadi di Pulau Pahawang menjadi salah satu contoh keberhasilan penyelamatan hutan mangrove di Lampung. Desa Pulau Pahawang memiliki Peraturan Desa (Perdes) Penyelamatan Mangrove yang berisi tentang larangan dan sanksi bagi warga desa dan pendatang yang menebang pohon mangrove. Perdes dijadikan warga bukan semata-mata karena keberhasilan kampanye lingkungan LSM, tetapi karena kearifan lokal yang muncul kembali.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

20-08-2024

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Konservasi Lingkungan dalam Kearifan Lokal. (2024). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 60-79. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9228