Deepfake Dalam Komunikasi Politik: Tantangan Etika dan Aspek Hukum Dalam Era Artificial Intelligence

Authors

  • Eka Octalia Indah Librianti Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32332/qwgf6t34

Keywords:

Deepfake, Komunikasi Politik, Aspek Hukum, Era AI., Deepfake, Political Communication, Legal Aspects, AI Era.

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah menghadirkan fenomena deepfake sebagai salah satu inovasi digital 
yang paling disruptif dalam komunikasi politik. Deepfake, yakni manipulasi audio-visual berbasis algoritma deep learning dan 
Generative Adversarial Networks (GANs), memiliki kemampuan menghasilkan konten yang sangat realistis sehingga sulit dibedakan 
dari materi asli. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena deepfake dalam komunikasi politik Indonesia, menguraikan 
tantangan etika yang ditimbulkannya, serta mengevaluasi aspek hukum yang mengatur penggunaannya. Menggunakan metode 
kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dan analisis wacana, penelitian ini memadukan studi literatur, analisis regulasi, dan 
penelaahan kasus nasional maupun global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deepfake berpotensi mengganggu integritas 
pemilu, memperkuat disinformasi, memanipulasi perilaku pemilih, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi politik dan 
media. Dari sisi etika, deepfake melanggar prinsip kejujuran, transparansi, dan integritas politik, sehingga mengancam kualitas 
diskursus publik. Analisis hukum memperlihatkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait deepfake; penegakan hukum masih bertumpu pada pasal-pasal umum dalam UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga menimbulkan celah hukum dan ketidakpastian normatif. Dibandingkan dengan beberapa negara lain, Indonesia tertinggal dalam pengaturan khusus deepfake, baik dalam konteks pemilu maupun perlindungan data. Penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi, mekanisme verifikasi konten digital, dan penguatan literasi digital publik guna mencegah penyalahgunaan deepfake di ruang politik Indonesia. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arvitto, Rafi Satrya. “Implikasi Hukum Deepfake : Telaah Terhadap UU ITE Dan UU PDP ( Legal Implications of Deepfake : A Review of the ITE Law and the PDP Law )” 4, no. 2 (2025): 73–82.

Boediman, Eko Putra, and Eko Putra Boediman. “Exploring the Impact of Deepfake Technology on Public Trust and Media Manipulation : A Scoping Review Mengeksplorasi Dampak Teknologi Deepfake Terhadap Kepercayaan Publik Dan Manipulasi Media : Tinjauan Lingkup Exploring the Impact of Deepfake Technology on Public Trust and Media Manipulation : A Scoping Review Mengeksplorasi Dampak Teknologi Deepfake Terhadap Kepercayaan Publik Dan Manipulasi Media : Tinjauan Lingkup” 19 (2025).

Gede, Desak, Chandra Widayanthi, Politeknik Pariwisata Bali, Cok Istri, and Agung Sri. Communication Ethics : Etika Komunikasi Modern Di Era Digital Communication Ethics : Etika Komunikasi Modern Di Era Digital. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2025.

Gede, I Dewa, Dana Sugama, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Teknologi AI : Teknik Deepfake Dalam Penyelenggaraan Pemilu” 12, no. 5 (2024).

Gresmelian, Asri, Eurike Hailtik, and Wiwik Afifah. “Criminal Responsibility of Artificial Intelligence Committing Deepfake Crimes in Indonesia” 2 (2024): 776–95.

Kaur, Achhardeep, Azadeh Noori, Hoshyar Vidya, and Saikrishna Selena. Deepfake Video Detection : Challenges and Opportunities. Artificial Intelligence Review. Vol. 57. Springer Netherlands, 2024.

Kurniawan, R., Lestari, F., Batubara, A., Nazri, M., Rajab, K., & Munir, R. “Indonesian Lexicon-Based Sentiment Analysis of Online Religious Lectures Review.” International Congress of Advanced Technology and Engineering (ICOTEN), 2021.

Lestari, Mugi, and Riza Ibrahim. “Legal Aspects of Using Deepfake in Political Campaigns : A Threat to Democracy ?” 3, no. 1 (2025): 30–35.

Mukhtar, Diniwati, Chandra Yusuf. Deepfake Dalam Biomedis (Peluang, Risiko, Dan Etika Di Era AI). Jakarta: CV. Metro Press Indonesia, 2025.

Ni Putu Martina Putri, Made Sugi Hartono, I Dewa Gede Herman Yudiawan. “Analisis Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Teknologi Deepfake Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berbasis Artificial Intelligence” 5, no. September (2024): 120–29.

Ranka, Hriday, Mokshit Surana, Neel Kothari, Veer Pariawala, and Pratyay Banerjee. “Examining the Implications of Deepfakes for Election Integrity,” 2022.

Sloot, Bart Van Der, and Yvette Wagensveld. “Deepfakes : Regulatory Challenges for the Synthetic Society.” Computer Law & Security Review 46, no. March (2022): 105716.

Supuan Sultan Al Alif, Anis Rindiani, Cik Marhayati. “Konstruksi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber Berbasis Teknologi Deepfake Di Indonesia” 9, no. 5 (2025): 1169–83.

Syamsul Arif Billah, Adi Junadi. Komunikasi Politik Di Era AI. Tasik Malaya: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, 2024.

Vaccari, Cristian, and Andrew Chadwick. “Deepfakes and Disinformation : Exploring the Impact of Synthetic Political Video on Deception , Uncertainty , and Trust in News,” 2020.

Zheng, G., Shu, J., & Li, K. “Regulating Deepfakes between Lex Lata and Lex Ferenda—a Comparative Analysis of Regulatory Approaches in the U.S., the EU and China.” Crime, Law and Social Change 83, no. 1 (2025).

Downloads

Published

18-12-2025

How to Cite

Deepfake Dalam Komunikasi Politik: Tantangan Etika dan Aspek Hukum Dalam Era Artificial Intelligence. (2025). Siyasah, 5(2), 221-238. https://doi.org/10.32332/qwgf6t34

Similar Articles

1-10 of 57

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)