Kebebasan Berpendapat sebagai Hak Konstitusional: Tinjauan terhadap Praktik Penanganan Aksi Demonstrasi

Authors

  • Muhammad Arafat Islamic University of Indonesia image/svg+xml
  • Rizki Mulyaningsih

DOI:

https://doi.org/10.32332/8d8xc120

Keywords:

Demonstrasi, Dilema Aparat, Kebebasan Berpendapat, Konstitusi, Proporsionalitas.

Abstract

Ketegangan inheren antara kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan kewajiban negara untuk menjaga ketertiban umum merupakan tantangan utama di negara demokrasi. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur demonstrasi di Indonesia serta faktor-faktor sistemik yang berkontribusi pada dilema yang dihadapi aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, analisis ini mengungkap adanya kesenjangan signifikan (das sein vs. das sollen) antara kerangka hukum yang canggih dan protektif terhadap hak (UUD 1945, UU No. 9/1998, Perkap No. 7/2012) dengan implementasinya di lapangan yang sering kali diwarnai oleh tindakan represif yang mengabaikan asas proporsionalitas dan nesesitas. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan doktrin keseimbangan kepentingan dan proporsionalitas sebagai lensa analisis utama untuk mendekonstruksi "dilema" aparat, dengan membingkainya kembali sebagai kegagalan penerapan hukum alih-alih sebuah paradoks yang tak terpecahkan. Kesimpulannya, dilema aparat diperparah oleh isu sistemik, termasuk budaya impunitas dan akuntabilitas yang lemah, yang secara kolektif melanggengkan siklus kekerasan dalam aksi demonstrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU No. 9 Tahun 1998.

Indonesia. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 Tahun 1999.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU No. 2 Tahun 2002.

Indonesia. Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. UU No. 29 Tahun 2004.

Indonesia. Undang-Undang tentang Kesehatan. UU No. 17 Tahun 2023.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. KUHAP.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Perkap No. 7 Tahun 2012.

Jurnal/Buku Akademik

Abdul Rohman. “Sisi Positif dan Negatif Demonstrasi Pada Negara Demokrasi Dimasa Pandemi.” Binamulia Hukum 9, no. 2 (2023): 153–70. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.370

Achmad, Rivenskly Fahreza, Roziana Febrianita, Maudhy Sukma Permatasari, dan Clarissa Desiana Fay Wong. “Refleksi Demokrasi di Indonesia: Demonstrasi Menolak UU Cipta Kerja dalam Media Berita Online.” JCommsci - Journal Of Media and Communication Science 5, no. 1 (2022): 12–25. https://doi.org/10.29303/jcommsci.v5i1.156

Arafat, Muhammad, Sidik Tono, dan Rizki Mulyaningsih, “Diversi Dalam Penegakkan Hukum In Concreto (Perspektif Hukum Pidana Islam),” Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU) 3, no. 2 (29 Desember 2024), https://doi.org/10.23971/jisyaku.v3i2.9226.

Arafat, Muhammad dan Asmuni, “Implementation of diversion as the settlement of child criminal cases in the perspective of Islamic law,” International Journal of Politics and Sociology Research 10, no. 3 (2022).

Ashfiya Nur Atqiya, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Dealova Rizki Meilana, Septiana Qholi Syainiah, Iftitah Naura Az Zahra, dan Afizal Fajariyadi. “Pancasila dan Hukum Tata Negara untuk Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan dan Ketertiban Publik.” Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana 1, no. 4 (2024): 126–38. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i4.309

Elfudllatsani, Bahar, Isharyanto, dan Agus Riwanto. “Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul Dan Berserikat Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Melalui Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 7, no. 1 (2019): 52. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29190

Ferdi Gultom, dan Agus Machfud Fauzi. “Demo Penolakan RUU Cipta Kerja dalam Kacamata Teori Konflik Sosiologi.” Doktrina: Journal of Law 4, no. 1 (2021): 53–67. https://doi.org/10.31289/doktrina.v4i1.4868

Hanna Theresia Febiola Toha, Cornelis Djelfie Massie, dan Grace Yurico Bawole. “Tanggung Jawab Oknum Kepolisian Yang Bertindak Represif Dalam Pengamanan Demonstrasi Anarkis.” Lex Privarium 13, no. 2 (2024): 10–12.

Martin, Stevie. “Proportionality and Protest-Related Offences.” The Cambridge Law Journal 82, no. 2 (21 Juli 2023): 204–7. https://doi.org/10.1017/S0008197323000259

Rizky Pratama Putra Karo Karo. “Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat.” Jurnal Lemhannas RI 10, no. 4 (30 Januari 2023): 52–65. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.370

Safira Meisya Salsa Bina. “Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian.” Journal Sains Student Research 1, no. 2 (2023): 871–80. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.324

Sukma Wibawa, Ryan. “Kekuatan Hukum Tindakan Represif Kepolisian dalam Unjuk Rasa yang Mengakibatkan Kericuhan.” Journal Sains Student Research 1, no. 2 (2023): 940–53. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.356

Suryatama, Imelda. “Patient Legal Protection and Balance Principle.” SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan 6, no. 2 (2020): 232–49. http://journal.unika.ac.id/index.php/shk

Wisanjaya, I Gede Pasek Eka. “Pengaturan Hak Menyatakan Pendapat di Muka Umum Secara Bebas dan Bertanggung Jawab.” Kertha Patrika 38, no. 1 (2013): 48–60. https://repositori.unud.ac.id/protected/storage/upload/repositori/ID1_19730528199802100124091311918pengaturan-hak-menyatakan-pendapat-di-muka-umum-secara-bebas-dan-bertanggung-jawab.pdf

Yudasena, Faredo, Prima Angkupi, dan Intan Pelangi. “Peran Polisi Dalam Mencegah Tindak Kerusuhan Demonstrasi.” JUSTICE: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2021): 38–51.

Laporan & Website

Amnesty International Indonesia. Lubang Hitam Pelanggaran HAM: Kekerasan Polisi terhadap Unjuk Rasa Peringatan Darurat. Amnesty.id, 12 Desember 2024. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/lubang-hitam-pelanggaran-ham-kekerasan-polisi-terhadap-unjuk-rasa-peringatandarurat/12/2024/

———. Usut Bukti-Bukti Kekerasan Polisi Sepanjang Demo Tolak Omnibus Law. Amnesty.id, 12 Desember 2020. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/usut-bukti-bukti-kekerasan-polisi-sepanjang-demo-tolak-omnibus-law/12/2020/

Komnas HAM. Laporan Penanganan Demonstrasi di Semarang dan Makassar. 2024.

United Nations. Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials. Havana, 1990.

Media Online

ANTARA. “Massa Aksi Ditahan, Komnas HAM Minta Keadilan Restoratif Dikedepankan.” AntaraNews, 2 September 2025. https://www.antaranews.com/berita/5082409/massa-aksi-ditahan-komnas-ham-minta-keadilan-restoratif-dikedepankan

Kompas.com. “Komnas HAM Sepakat dengan PBB Investigasi Kekerasan Aparat saat Demo.” Kompas, 2 September 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/09/02/18590361/komnas-ham-sepakat-dengan-pbb-investigasi-kekerasan-aparat-saat-demo-yang

Tempo. “Komnas HAM: Tindakan Represif Aparat di Semarang dan Makassar Berisiko Langgar Hukum.” Tempo, 27 Agustus 2024. https://www.tempo.co/hukum/komnas-ham-tindakan-represif-aparat-di-semarang-dan-makassar-berisiko-langgar-hukum-15352

Downloads

Published

15-12-2025

How to Cite

Kebebasan Berpendapat sebagai Hak Konstitusional: Tinjauan terhadap Praktik Penanganan Aksi Demonstrasi. (2025). Siyasah, 5(2), 168-186. https://doi.org/10.32332/8d8xc120

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.