KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL

Authors

  • Musnad Rozin Institut Agama Islam Negeri Metro

Keywords:

Islamic law, Shari'ah, social change, fiqh

Abstract

As the last celestial religions, Islam has the Mission of rahmatan lil'alamin, namely spreading of mercy for all of nature. The presence of Islam is not for a specific community or tribe, but for the whole of nature and its content. As a universal religion, Islam's payload was designed to cover a wide range of sectors and lines of human life of the Muslims. Islamic law derived aims to prevent damage to the community and bring benefits. In this case it is based on five key priorities i.e. keeping religion, soul, intellect, lineage and property. With based on the Qur'an that is universal and dynamic. Islamic law with all its benefits, is a rule which aims to provide good and ease to the human race. Thus, Islamic law had some characteristics that are not owned by the law anywhere in the world. These characteristics include its flexibility. The flexible nature of the existence, in addition to the convenience of the people in command of actualize, is also a form of concrete from the Humanities Law "the skies '. Because Islamic law is not at all just filler space melangit idealism, but forged for the benefit of the people in their redirect ideal life which is not terserabut from the area of the present and the kedisinian. Therefore, the discussion of Islamic law governing human rights, protect and guarantee the rights of a lot more than a discussion of the other. Society is constantly undergoing changes. The difference is only found on the nature or level of change. Changes can concern the fundamental questions for the community or only small changes. However the nature or level of change that the community always serve him. The fact about the changes in the society can be analyzed in terms of which of the various changes in society (direction of change), which is clear is that the change is the move to leave the factors that changed. Therefore, the law of Islam who are facing social changes with its own characteristics is able to exist despite the various changes that occur in the community. Changes in Islamic law adjusts to the context of the times at once with the character of the people. So Islam is there in Saudi could not be fully applied in Indonesia because Indonesia has its own character. This paper examines the characteristics of Islamic law to answer social change based on the maqasid al-Shariah maslahah at once. Rahmatanlilalamin as a religion, Islam has principles that must be upheld as the principle of Justice, freedom and attitudes tolerant of other religions.   Sebagai agama samawi terakhir, Islam mempunyai misi rahmatan lil'alamin, yakni menebar rahmat bagi sekalian alam. Kehadiran Islam bukan untuk suku maupun komunitas tertentu, melainkan untuk segenap alam dan isinya. Sebagai agama universal, muatan Islam didesain untuk mencakup beragam lini dan sektor kehidupan ummat manusia. Hukum Islam diturunkan bertujuan untuk mencegah kerusakan pada masyarakat dan mendatangkan kemaslahatan. Dalam hal ini bertumpu pada lima prioritas utama yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. Dengan berlandaskan al-Qur`an yang bersifat universal dan dinamis. Hukum Islam dengan segala keunggulannya, merupakan aturan yang bertujuan memberikan kebaikan dan kemudahan kepada umat manusia. Dengan demikian, Hukum Islam mempunyai beberapa karakteristik yang tidak dimiliki oleh hukum manapun di dunia. Karakteristik tersebut diantaranya adalah sifatnya yang fleksibel. Adanya sifat fleksibel tersebut, selain untuk kemudahan umat dalam mengaktualisasikan titah, juga merupakan bentuk konkret dari humanitas hukum ”langit’. Sebab, hukum Islam tidak sama sekali hanya pengisi ruang idealisme yang melangit, namun ditempa untuk kemaslahatan umat dalam mengarahkan kehidupan yang ideal yang tidak terserabut dari area kekinian dan kedisinian. Oleh karena itu, pembahasan hukum Islam yang mengatur hak-hak manusia, melindungi dan menjamin hak tersebut jauh lebih banyak daripada pembahasan yang lainnya. Masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perbedaannya hanya terdapat pada sifat atau tingkat perubahan. Perubahan dapat menyangkut soal-soal yang fundamental bagi masyarakat atau hanya perubahan yang kecil. Namun bagaimanapun sifat atau tingkat perubahan itu masyarakat senantiasa melayaninya. Kenyataan mengenai perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat dianalisa dari berbagai segi diantaranya pada perubahan dalam masyarakat (direction of change), yang jelas adalah bahwa perubahan itu bergerak meninggalkan faktor yang diubah. Oleh karena itu, hukum Islam yang menghadapi perubahan sosial dengan karakteristik yang dimilikinya mampu eksis meskipun berbagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Perubahan hukum Islam menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan karakter masyarakatnya. Sehingga Islam yang ada di arab tidak bisa sepenuhnya diterapkan di Indonesia karena masyarakat Indonesia memiliki karakter sendiri. Tulisan ini mengkaji tentang karakteristik hukum Islam untuk menjawab perubahan sosial yang didasarkan pada maqasid al-syari’ah sekaligus maslahah. Sebagai agama rahmatanlilalamin, Islam memiliki prinsip-prinsip yang harus ditegakkan seperti prinsip keadilan, kebebasan dan sikap toleran terhadap agama lain.  

Downloads

Published

2016-10-25

How to Cite

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM DALAM PERUBAHAN SOSIAL. (2016). Istinbath : Jurnal Hukum, 13(2), 299-326. https://e-journal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/view/304