Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam

Authors

  • husnul fatarib ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.2204

Abstract

Dalam tulisan ini akan coba dianalisa bagaimana praktek fintech lending yang sedang marak saat ini menggunakan sudut pandang hukum positif/yuridis normatif, dan Hukum Ekonomi Islam. Dalam pembahasan diketahui praktek fintech lending secara praktik adalah sama dengan transaksi pinjaman uang pada umumnya, dan diketahui juga bahwa secara prinsip ada persamaan antara aturan yang ada dalam hukum normatif, dan Hukum Ekonomi Islam tentang pinjam meminjam uang baik yang mengunakan tekhnologi informasi maupun yang menggunakan cara nontekhnologi informasi. Dan dalam perspektif hukum ekonomi islam fintech lending adalah perkara yang mubah selama tidak ada hal-hal yang dapat menyebabkan kemafsadatan/kemudharataan.

Published

2020-06-15

How to Cite

Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam. (2020). Istinbath : Jurnal Hukum, 17(1), 50-64. https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.2204

Most read articles by the same author(s)